Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berkelakar saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI membahas penerapan bea keluar ekspor emas sebesar 15 persen mulai tahun depan.
Hal ini bermula ketika Purbaya tiba-tiba batuk saat menjelaskan alasan penerapan bea keluar emas. Padahal, sebelumnya tak ada pungutan tersebut untuk ekspor emas.
"Kebijakan bea keluar emas diterapkan dengan prinsip bahwa tarif produk hulu lebih tinggi dari produk hilir (tiba-tiba batuk dan minum). Mungkin produsen emas mengutuk saya dari jauh nih mau narikin bea nih," ujar Purbaya sambil tertawa, Senin (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya mengatakan kebijakan kepabeanan dilakukan demi menunjang efektivitas pengawasan ekspor emas. Di mana, emas dengan kadar di bawah 99 persen tak boleh diekspor.
"Pengawasan ekspor emas diperkuat melalui ketentuan yang melarang ekspor produk emas dengan kadar di bawah 99 persen (batuk lagi). Doanya kuat juga mereka," lanjutnya.
Dalam hal ini, Purbaya menjelaskan ada dua alasan menarik bea keluar emas. Pertama, untuk menjamin pasokan emas bagi penciptaan nilai tambah dan pendalaman sektor keuangan (bullion bank).
Kedua, penerapan bea keluar atas ekspor emas turut serta mendukung optimalisasi pengawasan ekspor, tata kelola yang baik untuk ekosistem emas Indonesia dan memperkuat ruang fiskal APBN melalui peningkatan penerimaan negara.
"Oleh karena itu diperlukan instrumen fiskal berupa bea keluar untuk mendukung ketersediaan supply emas di Indonesia," tegas Purbaya.
(ldy/sfr)