BEI Gembok Saham Toba Pulp Lestari di Tengah Audit Kemenhut
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sejak kemarin, Rabu (17/12).
Langkah penghentian sementara ini diambil menyusul penghentian operasional perusahaan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
BEI menilai penghentian operasional itu memunculkan ketidakpastian terkait kelangsungan bisnis Toba Pulp Lestari.
"Maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi II Perdagangan Efek pada Rabu, 17 Desember 2025 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," kata Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari A dalam keterangan resmi.
Dalam sepekan terakhir, saham INRU merosot 9,92 persen. Harga saham jatuh ke Rp590 per lembar dari, padahal per 4 Desember harganya masih Rp715 per lembar.
PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk menghentikan operasionalnya sementara per 11 Desember 2025 usai menerima surat dari Kemenhut serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara menyusul bencana Sumatra.
Kemenhut mengirim Surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Nomor S.468/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tanggal 8 Desember 2025 tentang penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pada wilayah perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara mengirim surat Nomor 500.4.4.44/237/DISLHKPHPS/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) sebagai langkah kewaspadaan terhadap dampak banjir dan cuaca ekstrem.
"Sehubungan dengan kedua kebijakan tersebut, Perseroan wajib melaksanakan penghentian sementara kegiatan operasional pabrik yang diakibatkan berhentinya penatausahaan kayu serta penghentian kegiatan pemanenan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) dan PKR (perkebunan kayu rakyat)," ujar PT TPL dalam keterangannya seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI, diunggah Senin (11/12).
Kemenhut akan melakukan audit dan evaluasi mendalam ke Toba Pulp Lestari atas dugaan jadi salah satu penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatra Utara.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan hal itu merupakan perintah langsung Presiden RI Prabowo Subianto.
"PT Toba Pulp Lestari, PT TPL, yang banyak diberitakan, Pak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap TPL ini," kata Raja Juli di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/12).
Raja Juli menugaskan Wamenhut Rohmat Marzuki untuk memantau proses audit dan evaluasi ini. Apabila terbukti melanggar, Kemenhut akan mencabut PBPH Toba Pulp ataupun pengurangan luas lahan hutan yang boleh dikelola.
(pta)