Purbaya: Pemerintah Susun Perpres Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kelas III

CNN Indonesia
Senin, 09 Feb 2026 20:31 WIB
Menkeu Purbaya mengungkapkan pemerintah menyiapkan perpres penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas III. (CNN Indonesia/Dela Naufalia).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) terkait penghapusan piutang dan denda iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

"Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3," ujar Purbaya dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2).

Ia menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan menghapus tunggakan iuran yang selama ini menjadi beban peserta, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif dan menjaga keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selama ini, pembiayaan JKN juga ditopang oleh pemerintah melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan.

Sejak 2021, besaran iuran JKN bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas 3 disamakan dengan iuran PBI, yakni Rp42 ribu per orang per bulan.

Dari jumlah tersebut, Rp35 ribu dibayarkan oleh peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta. Sementara Rp7.000 merupakan bantuan iuran dari pemerintah, dengan rincian Rp4.200 ditanggung pemerintah pusat dan Rp2.800 oleh pemerintah daerah.

Secara keseluruhan, alokasi anggaran kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 mencapai Rp247,3 triliun, naik 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dengan besarnya anggaran tersebut, Purbaya turut menyoroti polemik penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN yang memicu keresahan masyarakat pada Februari 2026.

Menurutnya, perubahan data yang dilakukan secara drastis tanpa sosialisasi mamadai menjadi pemicu utama gejolak tersebut.

Karena itu, ia meminta pemutakhiran data peserta PBI JKN dilakukan secara lebih hati-hati, bertahap, dan disertai sosialisasi yang memadai.

Purbaya juga mengusulkan adanya masa transisi selama dua hingga tiga bulan sebelum penonaktifan diberlakukan agar masyarakat memiliki waktu beradaptasi dan tidak kehilangan akses layanan kesehatan secara mendadak.

Secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pembahasan mengenai rencana penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan tidak harus menunggu terbitnya peraturan presiden (perpres).

"Saya kira, tidak perlu juga formil menunggu perpres ya," ujar Pras, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip Antara.

Menurut Pras, Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran kementerian terkait terus mematangkan solusi penanganan tunggakan peserta BPJS Kesehatan melalui koordinasi lintas sektor.

Pada 2025 lalu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sempat mengungkap sebanyak 23 juta peserta masih menunggak iuran dengan total nilai lebih dari Rp10 triliun.

"Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen," ujar Ali di Kampus 3 Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta, Sabtu (18/10) seperti dikutip dari Antara.

Rencananya, tunggakan yang dihapus maksimal 24 bulan. Pihaknya tidak bisa menghapus keseluruhan utang karena akan membebani administrasi BPJS Kesehatan.

(lau/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK