Indonesia Raksasa Karbon Dunia, Apa Untungnya?
Kian Matang dengan Nesting
Pemerintah terus mematangkan perdagangan karbon di Indonesia.
Penasihat Utama Menteri Kehutanan Edo Mahendra menilai terbitnya Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 merupakan suatu terobosan karena memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi pelaku usaha dan investor di sektor karbon.
"Jadi kita memberikan kepastian hukum. Ini memberikan certainty, clarity, dan stability bagi para investor," kata Edo kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu hal yang diatur dalam beleid tersebut adalah mekanisme nesting.
Berdasarkan Permenhut 6/2026, nesting adalah penyelarasan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengurangan Emisi GRK di tingkat nasional, provinsi, dan proyek untuk menghindari terjadinya penghitungan ganda dan klaim ganda atas unit karbon yang dihasilkan.
Dalam pasal 31 disebutkan karbon yang dihasilkan dari program berbasis yurisdiksi wajib melalui proses nesting. Program berbasis yurisdiksi merupakan program aksi mitigasi perubahan iklim dan perdagangan karbon yang diselenggarakan pemerintah di tingkat nasional maupun provinsi.
"Nesting dilakukan untuk menghindari terjadinya penghitungan ganda dan klaim ganda atas unit karbon yang dihasilkan," tulis pasal 31 ayat (2) Permenhut 6/2026.
Edo menjelaskan nesting diperlukan karena dalam satu wilayah dapat terdapat berbagai pihak yang menjalankan kegiatan pengurangan emisi secara bersamaan.
Misalnya, komunitas masyarakat di situ memiliki program sendiri, perusahaan pemegang konsesi mengembangkan proyek sendiri, dan pemerintah juga memiliki program mitigasi sendiri di kawasan yang sama.
Menurut Edo, tanpa mekanisme nesting, terdapat risiko pengurangan emisi yang sama dihitung lebih dari satu kali oleh pihak yang berbeda.
"Kalau enggak dibikin nesting nanti bisa double counting. Kalau kayak gitu enggak ada integritas, enggak akan ada orang mau beli," ujar Edo.
Ia mengatakan mekanisme nesting memungkinkan proyek berbasis komunitas, swasta, maupun pemerintah tetap berjalan bersamaan dalam satu wilayah tanpa menimbulkan tumpang tindih klaim karbon yang bisa menimbulkan over crediting dan double accounting.
"Enggak gampang, cuma it's the way to build a high integrity carbon," ucap Edo.
Dalam skema nesting, pengelolaan karbon dimulai dari tingkat proyek seperti unit karbon berbasis lokasi spesifik seperti Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), hutan adat, atau hutan hak.
Perdagangan karbon di wilayah yurisdiksi yang mencakup lahan hutan PBPH, adat, atau swasta memerlukan kesepakatan bersama dengan pemegang hak.
Selanjutnya, hasil pengurangan emisi tersebut diselaraskan pada tingkat provinsi melalui program mitigasi regional.
Tahap berikutnya dilakukan sinkronisasi di tingkat nasional guna mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim. Tata cara pelaksanaan nesting secara rinci nantinya akan ditetapkan melalui keputusan menteri kehutanan.
as a preferred source on Google