BPKH: RUU Keuangan Haji Buka Ruang Luas Optimalisasi Nilai Manfaat

CNN Indonesia
Sabtu, 13 Jun 2026 12:20 WIB
BPKH menyebut revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji untuk optimalkan manfaat dana haji. (iStockphoto/Useng)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji membuka ruang yang lebih luas bagi optimalisasi nilai manfaat bagi jutaan calon jemaah haji.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah,mengatakan perlu perubahan regulasi agar pengelolaan dana haji dapat lebih adaptif menghadapi perkembangan ekonomi, kebutuhan layanan jemaah, serta tantangan penyelenggaraan ibadah haji yang semakin kompleks.

"Dana haji adalah amanah umat yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan. Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi langkah penting untuk memperkuat kelembagaan BPKH sekaligus mengoptimalkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh jemaah," ujar Fadlul di Bandung, Jumat (12/6) dikutip dari Antara.

Menurutnya, penguatan regulasi akan memberikan landasan yang lebih kokoh bagi BPKH dalam mengembangkan pengelolaan dana haji secara produktif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap dana jemaah.

Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji memuat sejumlah perubahan strategis yang berpotensi meningkatkan efektivitas pengelolaan dana haji nasional.

Salah satunya adalah perluasan ruang investasi yang memungkinkan BPKH berinvestasi secara lebih fleksibel pada sektor-sektor yang terkait dengan ekosistem haji dan instrumen produktif lainnya.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai manfaat dana haji sehingga memberikan dampak yang lebih besar bagi keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji dan kualitas layanan jemaah.

Selain itu, revisi juga mengatur penguatan mitigasi risiko melalui pembentukan cadangan modal, memperkuat aspek pengawasan dan transparansi, serta membuka peluang lahirnya skema pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang lebih fleksibel bagi calon jemaah.

Fadlul menilai berbagai perubahan tersebut merupakan upaya untuk memastikan pengelolaan dana haji semakin modern, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan jemaah dalam jangka panjang.

"Kami berharap revisi Undang-Undang ini dapat menjadi fondasi baru bagi pengelolaan dana haji yang lebih kuat, lebih adaptif, dan mampu menghasilkan nilai manfaat yang semakin optimal untuk mendukung kualitas layanan haji Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Keuangan Haji Abidin Fikri menyampaikan revisi regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola dana haji agar semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi jemaah.

Saat ini, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp180 triliun. Karena itu, penguatan regulasi dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan dana, menjaga kepercayaan publik, serta meningkatkan manfaat ekonomi yang dapat kembali dirasakan  jemaah Indonesia.

(antara/kid)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Anggaran BPKH Untuk Biaya Haji

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK