Gerai Samsat Hadir di PRJ 2026, Jangan Tunda Bayar Pajak Tanpa Denda

Bapenda DKI | CNN Indonesia
Rabu, 08 Jul 2026 09:24 WIB
(Foto: dok Bapenda DKI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengunjung Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026 kini tak hanya bisa menikmati pameran, berburu diskon, hingga wisata kuliner. Masyarakat juga dapat memanfaatkan kunjungan ke JIEXPO Kemayoran untuk mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta bersama Tim Pembina Samsat DKI Jakarta menghadirkan Gerai Samsat di Hall C1 JIEXPO Kemayoran selama penyelenggaraan PRJ 2026. Layanan tersebut memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan tahunan maupun menyelesaikan tunggakan PKB tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.

Layanan Samsat di PRJ juga hadir bertepatan dengan program penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban tanpa dikenakan sanksi administrasi keterlambatan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Program ini menjadi momentum bagi wajib pajak untuk kembali tertib administrasi. Bagi sebagian masyarakat, keterlambatan membayar pajak kendaraan bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari aktivitas harian yang padat, keterbatasan waktu, hingga belum sempat datang ke layanan Samsat.

Dengan adanya penghapusan sanksi administrasi, beban wajib pajak menjadi lebih ringan karena pembayaran dapat difokuskan pada pokok pajak sesuai ketentuan. Kesempatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, terutama oleh masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB maupun BBNKB.

Satu Kunjungan, Dua Urusan Selesai

Layanan Samsat di area PRJ juga menjadi alternatif bagi masyarakat yang selama ini belum sempat mengurus administrasi kendaraan karena kesibukan.

Dengan lokasi yang berada di kawasan pameran, pengunjung dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan di sela aktivitas rekreasi maupun berbelanja. Konsep layanan ini membuat pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah dijangkau.

Bagi pengunjung PRJ, hal ini tentu menjadi nilai tambah. Datang untuk menikmati pameran, tetapi bisa pulang dengan urusan pajak kendaraan yang sudah terselesaikan.

Layanan di Hall C1 PRJ 2026

Gerai Samsat di Hall C1 PRJ 2026 melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan, pembayaran tunggakan PKB, serta pembayaran PKB dengan memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini dapat langsung mendatangi gerai dan mengikuti arahan petugas di lokasi. Tim Pembina Samsat DKI Jakarta juga siap membantu memberikan informasi terkait ketentuan pembayaran, dokumen yang perlu disiapkan, serta pemanfaatan program penghapusan sanksi administrasi.

Dengan adanya petugas di lokasi, wajib pajak dapat memperoleh penjelasan secara langsung sehingga proses pembayaran diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, cepat, dan nyaman.

Kehadiran Gerai Samsat di PRJ juga menunjukkan bahwa pelayanan pajak tidak hanya dilakukan melalui kantor layanan tetap, tetapi juga dapat hadir di ruang-ruang publik yang dekat dengan masyarakat.

Selain mendapatkan kemudahan layanan dan manfaat penghapusan sanksi administrasi, masyarakat yang melakukan pembayaran PKB di Gerai Samsat PRJ juga berkesempatan memperoleh suvenir spesial.

Suvenir ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Program pemberian suvenir berlaku selama persediaan masih tersedia.

Apresiasi ini diharapkan dapat menambah pengalaman positif bagi masyarakat saat membayar pajak kendaraan. Tidak hanya menyelesaikan kewajiban, wajib pajak juga mendapatkan bentuk penghargaan atas kepatuhannya.

PKB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkontribusi terhadap pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

Kontribusi melalui pajak tersebut dapat kembali dirasakan masyarakat melalui peningkatan infrastruktur, fasilitas umum, transportasi, pendidikan, kesehatan, serta berbagai layanan publik lainnya.

Karena itu, membayar pajak kendaraan bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan kota. Semakin tinggi kepatuhan pajak, semakin besar pula dukungan bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.

Program penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB akan berakhir pada 31 Agustus 2026. Masyarakat yang masih memiliki tunggakan diimbau memanfaatkan periode tersebut untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

(rea/rir)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK