Amran Ajak Organisasi Pemuda 'Gebuk' Dugaan Mafia Beras Fortifikasi
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengajak ratusan perwakilan organisasi kepemudaan, pelajar, dan mahasiswa dari berbagai daerah untuk ikut mengawal upaya pemerintah memberantas dugaan mafia beras fortifikasi yang disebut merugikan masyarakat.
Ajakan itu disampaikan Amran saat berdialog dengan organisasi kepemudaan. Dalam kesempatan itu, ia meminta dukungan generasi muda untuk mengawal proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan tata niaga beras fortifikasi.
"Mau enggak bantu saya gebuk ini (mafia beras fortifikasi)? Saya mau gebuk ini dua sampai tiga minggu ke depan. Mau? Sepakat kita gebuki? Ini yang harus kita lawan bersama," kata Amran dalam dialog di kediamannya, Jakarta Selatan, Minggu (2/8).
Menurut Amran, persoalan beras fortifikasi tak hanya menyangkut tingginya harga pangan, tetapi juga dugaan penyalahgunaan program yang sejatinya ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok rentan stunting.
Ia menjelaskan beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya vitamin dan mineral untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Namun, berdasarkan temuan awal pemerintah, terdapat produk yang diduga dipasarkan dengan harga jauh di atas kewajaran.
"Fortifikasi itu dibuat untuk masyarakat miskin, untuk membantu mencegah stunting melalui penambahan vitamin dan mineral. Tapi kalau masuk ke pasar dengan harga Rp42 ribu per kilogram, bagaimana mungkin masyarakat kecil mampu membelinya? Ini yang sedang kita telusuri," ujarnya.
Amran mengatakan berdasarkan perhitungan sementara Kementerian Pertanian, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat hingga sekitar Rp71 triliun.
Menurut dia, apabila beras dengan harga sekitar Rp10 ribu per kilogram dijual sebagai beras fortifikasi seharga Rp42 ribu per kilogram tanpa memenuhi nilai tambah sebagaimana mestinya, maka selisih harga tersebut menjadi kerugian yang ditanggung masyarakat.
"Kalau beras medium harganya sekitar Rp10 ribu lalu dijual Rp42 ribu, selisihnya itu diambil dari rakyat. Inilah substansi yang sedang diperangi Bapak Presiden. Jangan sampai persoalan ini digiring ke isu lain," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Amran juga kembali meluruskan pernyataannya mengenai angka Rp2 triliun yang sempat menjadi sorotan publik.
Ia menegaskan angka tersebut bukan merujuk pada keuntungan satu perusahaan penggilingan beras, melainkan nilai dugaan kerugian masyarakat akibat praktik yang disebut menyesatkan konsumen.
"Kemarin sudah kami luruskan. Rp2 triliun itu bukan keuntungan satu perusahaan. Itu adalah nilai perampasan hak rakyat. Ini penipuan terhadap masyarakat, bukan sekadar persoalan bisnis," ujarnya.
Selain dugaan penyimpangan pada beras fortifikasi, Amran menyebut pemerintah juga menemukan indikasi beras premium yang tidak memenuhi standar mutu tetapi dipasarkan sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi.
Berdasarkan hasil pengawasan pemerintah, potensi kerugian masyarakat dari praktik tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp98 triliun.
"Kalau beras yang kualitasnya tidak sesuai standar dijual sebagai premium dengan harga premium, itu sama saja mengambil hak masyarakat. Ini yang sedang kami bongkar bersama aparat penegak hukum," katanya.
Amran menegaskan pemberantasan mafia pangan merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata niaga pangan sekaligus melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan konsumen.
Karena itu, Kementan bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum memperluas pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi.
Pengawasan dilakukan melalui pengambilan sampel produk dari berbagai daerah guna menguji kesesuaian mutu, kandungan gizi, legalitas, hingga kewajaran harga jual.
"Satgas sudah bekerja di seluruh Indonesia. Sampel sudah diambil. Kita ingin memastikan seluruh proses berjalan sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti menyalahgunakan program fortifikasi diproses sesuai hukum," kata Amran.
Ia menambahkan hingga saat ini Satgas Pangan telah menetapkan 39 tersangka dari 38 perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan di sektor perberasan. Proses hukum, kata dia, masih terus berjalan seiring pendalaman terhadap berbagai temuan di lapangan.
"Publik bertanya mana tersangkanya. Tersangkanya sudah ada dan proses hukumnya sedang berjalan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat," ujarnya.
Amran juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terpengaruh informasi yang mengalihkan perhatian dari substansi persoalan.
"Jangan sampai mafia menggunakan berbagai cara untuk mengalihkan perhatian publik. Yang kita bela adalah rakyat. Yang kita perjuangkan adalah hak masyarakat kecil agar tidak dirampas oleh segelintir pihak," katanya.
Ajakan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah organisasi kepemudaan yang hadir dalam dialog. Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Hidayatullah Hanif Caniago mengatakan organisasinya siap mengawal langkah pemerintah dalam menangani dugaan mafia pangan.
Sementara itu, Anggota Ikatan Senat Mahasiswa Peternakan Indonesia Ida Rahayu menilai pemberantasan dugaan mafia beras fortifikasi penting dilakukan karena dampaknya tidak hanya dirasakan konsumen, tetapi juga petani.
Ketua IKA BEM Universitas Nasional Tommy Suswanto juga menyatakan organisasi kepemudaan siap mendukung pengawasan terhadap tata niaga pangan agar kebijakan pemerintah di sektor pangan dapat berjalan sesuai tujuan.
(del/mik)