Respons PNS soal Wacana Gaji Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

CNN Indonesia
Sabtu, 17 Okt 2026 13:50 WIB
Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) menilai rencana penyaluran gaji melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu dikaji secara mendalam. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) menilai rencana penyaluran gaji melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) perlu dikaji secara mendalam.

Mereka menyoroti risiko tata kelola, keamanan dana, hingga potensi keterlambatan pembayaran apabila koperasi belum siap menjalankan fungsi tersebut.

Seorang PNS dari instansi pendidikan di Kota Surabaya, Jawa Timur berinisial AI menilai rencana tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak didukung sistem pengawasan dan tata kelola yang memadai.

Menurut AI, koperasi perlu membuktikan kemampuannya dalam mengelola dana berskala besar sebelum diberi tanggung jawab menyalurkan penghasilan ASN.

Ia menilai persoalan tata kelola bukan sekadar urusan kelembagaan, melainkan juga dapat berdampak pada ketenangan pegawai yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari pada gaji bulanan.

"Iya, kebijakan ini berisiko dan punya potensi menciptakan masalah baru. Secara tata kelola, akuntabilitas Kopdes diragukan dan belum memiliki pengalaman mengelola keuangan dalam jumlah besar. Kekacauan tata kelola menimbulkan keresahan kolektif di kalangan ASN karena menyangkut layanan kebutuhan dasar," ujar AI kepada CNNIndonesia.com, Jumat (16/10).

Kekhawatiran serupa disampaikan PNS lain berinisial NN dari instansi yang sama. NN menilai pemerintah perlu memastikan manfaat dan kesiapan skema tersebut sebelum mengubah mekanisme pembayaran gaji yang selama ini dilakukan melalui perbankan.

Menurut NN, pembayaran gaji merupakan kebutuhan mendasar yang membutuhkan sistem andal, baik dari sisi teknologi maupun sumber daya manusia. Jika kesiapan tersebut belum terpenuhi, penyaluran melalui koperasi berpotensi memunculkan persoalan baru.

"Menurut saya, kebijakan ini agak terburu-buru dan bisa memicu masalah yang lebih besar. Wacana Kopdes sebagai lembaga penyalur gaji PNS seharusnya dikaji secara mendalam. Selama ini, sistem dan tata kelola perbankan sudah berjalan sesuai tugas dan fungsinya," kata NN kepada CNNIndonesia.com, Jumat (16/10).

Ia menyoroti sejumlah risiko yang perlu diantisipasi, mulai dari keterlambatan pembayaran hingga sulitnya akses layanan di wilayah tertentu. Selain itu, NN menilai keterbatasan teknologi dan sumber daya manusia dapat membuka celah penyimpangan dalam pengelolaan dana.

"Urusan gaji, yang merupakan kebutuhan dasar, dalam skala besar berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, seperti keterlambatan pembayaran, layanan yang tidak terjangkau di wilayah tertentu, serta penyelewengan atau korupsi karena kurangnya dukungan teknologi dan SDM," ujarnya.

Pengamat ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai rencana penyaluran gaji dan pensiun PNS melalui koperasi harus disikapi secara hati-hati. Menurutnya, pembayaran gaji merupakan kewajiban negara yang harus dipenuhi tepat waktu dan kepada penerima yang berhak.

Ia mengingatkan satu kegagalan dalam penyaluran gaji dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat, bukan hanya terhadap koperasi, tetapi juga terhadap negara sebagai pemberi kerja.

"Pembayaran gaji dan pensiun merupakan kewajiban negara yang tidak boleh terlambat, salah sasaran, apalagi hilang. Satu kegagalan saja dapat merusak kepercayaan terhadap koperasi sekaligus negara sebagai pemberi kerja," ujar Yusuf kepada CNNIndonesia.com, Jumat (16/10).

Yusuf menyoroti kesiapan pengawasan koperasi yang dinilainya belum memadai untuk menopang tanggung jawab sebesar penyaluran gaji dan pensiun ASN.

Pembentukan otoritas khusus pengawas koperasi dan perluasan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi simpanan di koperasi masih menjadi bagian dari usulan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.

Menurut Yusuf, pelaksanaan skema tersebut sebelum fondasi pengawasan dan perlindungan tersedia berisiko membebankan dampak kegagalan kepada PNS dan pensiunan.

"Memberikan tanggung jawab sebesar ini sebelum pengawasan dan penjaminan berlaku berarti memindahkan risiko kepada PNS dan pensiunan," ujarnya.

Bersambung ke halaman berikutnya...

Perlu Benar-benar Teruji


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :