Haji Isam Dapat Plafon Kredit Rp40 T dari Bank
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) memberikan plafon fasilitas kredit Rp40 triliun kepada perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yakni PT Jhonlin Baratama.
Senior Vice President Bank Mandiri Adhika Vista mengungkapkan dari total plafon yang diberikan, Jhonlin Baratama telah menggunakan dana kredit sebesar Rp17 triliun.
Adhika menyebut fasilitas kredit ini akan dialokasikan untuk belanja modal (capital expenditure/capex), pengembangan usaha, kebutuhan pembiayaan perusahaan serta entitas di industri batu bara dan penunjangnya.
"Plafon fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Jhonlin Baratama senilai Rp40 triliun, dari plafon tersebut yang telah digunakan adalah sebesar Rp17 triliun," ujar Adhika dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (26/10).
Ia menerangkan kredit ini diberikan dengan mempertimbangkan prospek usaha, kinerja keuangan, kemampuan membayar dan self financing Jhonlin Baratama terhadap kebutuhan perusahaan dan entitas usaha.
Bank Mandiri menilai dalam kemampuan membayar hanya memperhitungkan cash flow usaha existing, yang berasal dari industri batu bara Jhonlin Group.
"Bank Mandiri hanya memperhitungkan cash flow dari usaha existing yang berasal dari industri batu bara Jhonlin Group. Telah diatur mekanisme pemantauan penggunaan kredit sesuai dengan tujuan dan ketentuan fasilitas kredit melalui syarat berupa penyampaian dan monitoring laporan aktivitas usaha pada periode yang diatur dalam dokumen pembiayaan," jelasnya.
Lebih lanjut, Adhika menyampaikan agunan dalam kredit tersebut adalah fixed asset dan non fixed asset, tetapi tidak terbatas pada saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), serta rekening Jhonlin Baratama.
Lihat Juga : |
Ia pun mengatakan pengikatan terhadap aset-aset tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk status kepemilikan aset yang menjadi agunan kredit.
"Total agunan kredit yang dijaminkan lebih besar dari fasilitas kredit yang diberikan dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Adhika.
Dengan memperhitungkan harga terendah intraday saham JARR dan PGUN selama satu bulan terakhir, Collateral Coverage Ratio alias rasio kecukupan nilai agunan terhadap kredit dinilai tetap terjaga di level 150 persen.
Kemudian, Adhika menuturkan aset non-saham yang dijadikan agunan kredit telah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen sesuai kompetensi dan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dan pengikatan aset agunan juga telah dilakukan melalui notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Terkait saham PGUN, Bank Mandiri juga telah memperhitungkan risiko konsentrasi kepemilikan melalui uji sensitivitas terhadap volatilitas harga saham untuk memastikan kecukupan nilai agunan kredit.
Penilaian saham yang dijadikan agunan tambahan juga telah mengacu pada Pasal 4 POJK Nomor 40/POJK.03/2017 dan kebijakan internal perseroan.
"Atas penilaian saham yang digunakan sebagai agunan tambahan telah sesuai Pasal 4 POJK 40/POJK.03/2017 dan kebijakan internal, dimana agunan saham merupakan sumber pelunasan sekunder (second way out) dan dinilai secara konservatif," tutupnya.
(fln/pta)