Buruh Desak Pemerintah Buka Naskah UU Perlindungan Ketenagakerjaan

CNN Indonesia
Kamis, 05 Nov 2026 12:42 WIB
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mendesak pemerintah segera membuka dan mempublikasikan naskah resmi UU Perlindungan Ketenagakerjaan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mendesak pemerintah segera membuka dan mempublikasikan naskah resmi Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026.

ASPIRASI menilai keterbukaan naskah undang-undang tersebut mendesak karena hingga saat ini pekerja dan pengusaha masih membutuhkan kejelasan mengenai status administrasi hingga pemberlakuan aturan tersebut.

Selain itu, ASPIRASI mempertanyakan apakah naskah UU Pelindungan Ketenagakerjaan telah disampaikan kepada Presiden, sudah ditandatangani, serta kapan salinan resminya dapat diakses publik.

"Jangan sampai undang-undangnya sudah disahkan, tetapi pekerja dan pengusaha justru belum mengetahui secara pasti aturan hukum yang harus dijadikan pedoman," tulis ASPIRASI dalam siaran pers, Kamis (5/11).

ASPIRASI menilai ketidakjelasan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Keterbukaan informasi mengenai undang-undang dinilai penting untuk menjamin transparansi penyelenggaraan negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Organisasi tersebut menyebut persoalan ini semakin mendesak karena banyak anggotanya sedang dan akan melakukan perundingan, penyusunan, maupun pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan masing-masing.

Dalam proses tersebut, muncul kebingungan mengenai regulasi yang harus menjadi acuan. Pekerja dan pengusaha mempertanyakan apakah masih harus menggunakan ketentuan sebelumnya, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, atau mulai mempersiapkan penyesuaian berdasarkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan.

Selain itu, ASPIRASI mempertanyakan kedudukan peraturan sebelumnya, ketentuan peralihan, waktu mulai berlakunya undang-undang baru, hingga implementasinya dalam hubungan kerja.

ASPIRASI memperingatkan ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam hubungan industrial.

Perundingan PKB dikhawatirkan terhambat, muncul perbedaan penafsiran antara pekerja dan pengusaha, hingga memicu perselisihan hubungan industrial akibat ketidakpastian landasan hukum.

"Pekerja membutuhkan kepastian atas hak dan perlindungannya, sementara pengusaha membutuhkan kejelasan regulasi untuk menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban ketenagakerjaan," tulis ASPIRASI.

Atas dasar itu, ASPIRASI menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah. Pertama, segera membuka dan mempublikasikan salinan resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 agar dapat diakses masyarakat luas.

Kedua, pemerintah diminta memberikan penjelasan resmi mengenai status terkini undang-undang tersebut, termasuk proses penyampaian kepada Presiden, penandatanganan, serta tahapan pengundangannya.

Ketiga, pemerintah diminta menjelaskan secara transparan tanggal pengundangan dan pemberlakuan undang-undang, termasuk ketentuan peralihan serta kedudukan peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.

Keempat, ASPIRASI meminta pemerintah memberikan pedoman resmi kepada pekerja dan pengusaha mengenai regulasi yang harus menjadi acuan dalam penyusunan maupun pembaruan PKB, perjanjian kerja, serta pelaksanaan hubungan industrial.

Kelima, pemerintah diminta melibatkan serikat pekerja atau serikat buruh dan organisasi pengusaha dalam sosialisasi serta pembahasan aturan pelaksanaan undang-undang tersebut.

ASPIRASI menegaskan desakan itu merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam mengawal kepastian hukum dan perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia.

"Jangan biarkan ketidakjelasan ini terus berlarut-larut karena yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan administrasi, melainkan kepastian hukum, keberlangsungan hubungan industrial, dan perlindungan hak-hak pekerja Indonesia," pungkas ASPIRASI.

(lau/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK