Jakarta, CNN Indonesia -- Pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang November 2013 hingga Agustus 2014 menunjukkan hasil mengejutkan. Sebanyak 51 obat tradisional berbahan kimia, 42 di antaranya ilegal.
Yang lebih ironis, bahan kimia yang mendominasi obat tradisional itu adalah sildenafil. Bahan itu biasa dikenal dengan obat penambah stamina pria. Sildenafil bisa ditemukan di merek obat kuat seperti Viagra, Revatio, dan lain-lain.
Di Jakarta, Rabu (26/11), Kepala BPOM, Roy A. Sparringa menjelaskan, banyaknya obat tradisional dengan kandungan itu disebabkan permintaan yang tinggi. Sehingga, pasokan di lapangan terus meningkat. Jalur masuknya pun ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika banyak permintaan untuk obat perkasa terutama, pasti suplai juga akan terus banyak," katanya menjelaskan.
Dilanjutkan Roy, pencampuran bahan kimia ke dalam obat tradisional seharusnya dilarang. Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Produsen obat ilegal, dapat dikenai hukuman 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Penggunaan sildenafil alias obat kuat tanpa resep dokter atau aturan pakai sendiri memang berbahaya.
Mengutip situs
Drugs.com, efek samping sildenafil yang biasa dilaporkan di antaranya susah buang air besar sampai berdarah, perut seperti terbakar, sakit kepala, masalah pencernaan, dan sebagainya.
(rsa/mer)