Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah New Orleans mulai menyadari pentingnya kesehatan masyarakat. Daripada membela pemilik bar dan kasino yang berteriak bakal merugi, mereka lebih berpihak pada kesehatan musisi dan pengunjung lain. Kamis (22/1) lalu, Dewan Kota New Orleans bersuara bulat melarang merokok di bar dan kasino.
Larangan itu bakal berlaku tiga bulan lagi. Kini, tak ada lagi kepulan asap rokok yang terkadang menyumbat hidung dan tenggorokan saat sedang mampir minum di bar jalanan di sana.
Jelas, para pebisnis mengaku bakal merugi atas aturan itu. Logan Gaskill, pengacara untuk sebuah kasino besar di sana memprediksi akan ada penurunan keuntungan sampai 20 persen, jika aturan itu benar-benar diberlakukan nanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, pemerintah lebih mementingkan kesehatan orang-orang yang kebetulan berkunjung atau bahkan bekerja di bar dan kasino. Sebab, New Orleans merupakan salah satu wisata yang dikenal akan kehidupan malamnya.
Aturan itu memenangi keputusan parlemen setelah anggota dewan, James Gray II dengan berkaca-kaca menyampaikan pendapatnya. Ia bercerita sembari menyebutkan nama-nama orang yang dikenalnya, yang meninggal akibat kanker paru. Padahal, mereka itu bukanlah para perokok.
Anggota dewan yang lain, Jason Williams mengatakan, parlemen punya kewajiban melindungi "hati dan jiwa" masyarakat New Orleans. Termasuk musisi maupun pekerja bar dan kasino.
Lantas, bagaimana dengan di Indonesia? Sudah ada peraturan daerah yang melarang merokok di tempat umum. Iklan rokok pun dibatasi, termasuk yang mensponsori film atau acara
off-air. Bukan hanya itu, bungkus rokok pun sudah dibalut gambar-gambar mengerikan. Bahaya merokok juga dipasang di setiap iklan dan produknya.
Namun, jumlah perokok Indonesia tetap tinggi. Data WHO tahun 2008 menyebut, Indonesia berada di urutan ketiga dengan jumlah perokok terbesar di dunia, setelah Tiongkok dan India. Tahun 2010, kenaikan prevalensi merokok tiga kali lipat pada remaja laki-laki, dan lima kali lipat pada remaja perempuan dibanding 1995.
Meski sudah dilarang merokok, masih banyak pula orang-orang yang menyudut di tempat-tempat umum. Area khusus merokok bahkan dibuat berdempatan dengan fasilitas umum, sehingga seakan percuma. Bar dan kasino, meski di dalam mal, selalu menyediakan asbak di mejanya.
(rsa/mer)