Jakarta, CNN Indonesia -- Di mana bumi di pijak, di situ langit dijunjung. Pepatah tersebut merupakan pedoman utama bagi turis yang ingin melancong ke luar negeri. Jika lengah, bisa jadi sanksi berat menanti.
Seorang turis dari Australia, Jodi Magi, mengalami hal tersebut ketika ditahan pihak otoritas Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, lantaran dianggap melanggar satu hukum jejaring sosial yang sangat ketat.
Dalam keputusan sidang pada Mei lalu, Magi dinyatakan bersalah atas tuduhan menuliskan hal buruk mengenai seseorang. Semuanya bermula hanya dari sebuah foto yang diabadikan Magi di sebuah tempat parkir khusus penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan The Telegraph, belum diketahui jelas keterangan apa yang dicantumkan Magi dalam foto tersebut. Meskipun pelat nomor mobil di tempat parkir tersebut sudah disamarkan, pihak otoritas tetap naik pitam.
Magi pun meminta maaf dan rela menawarkan dana kompensasi sebesar 1.727 Pound Sterling atau setara Rp35,6 juta agar dapat lepas dari hukuman dan melenggang kembali ke negaranya. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh pemerintah Abu Dhabi yang malah membawanya ke meja hijau.
Turis berusia 39 tahun tersebut kemudian dibekuk dan dibawa menggunakan mobil polisi. "Tidak ada yang berbicara kepada saya. Tidak ada yang menjelaskan apa yang terjadi. Ia akan menjebloskan saya ke tahanan pria dan mereka menyingkirkan saya dan tidak ada yang tahu apa yang harus saya perbuat. Saya sangat takut," ujar Magi menuturkan kisahnya kepada ABC.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan sampai kapan Magi akan ditahan. Menanggapi kasus ini, Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia mengingatkan warganya yang ingin melancong ke Uni Emirat Arab untuk memerhatikan hukum setempat. Pasalnya, hukum di negara Arab tersebut biasanya sangat berbeda dari standar di Australia.
(utw/utw)