Obat 'Pembunuh' Prince Sebabkan Banyak Kematian di AS

Lesthia Kertopati | CNN Indonesia
Minggu, 05 Jun 2016 02:04 WIB
Hasil autopsi Prince menyebut bahwa musisi legendaris itu meninggal akibat overdosis Fentanyl, obat pereda nyeri dosis tinggi.
Fentanyl diketahui merupakan obat pereda nyeri dosis tinggi yang konsumsinya harus diawasi secara ketat. (morgueFile/mconnors)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah lebih dari enam minggu kematiannya, tim autopsi Midwest Medical Examiner's Office, Minnesota, AS, akhirnya merilis penyebab kematian Prince. Musisi legendaris itu meninggal akibat overdosis Fentanyl, yang digunakan tanpa resep dokter.

Melansir laman Reuters, Fentanyl adalah obat pereda nyeri dosis tinggi, yang ironisnya, mudah didapat di AS, karena banyak dijual secara ilegal. ‘Korban’ Fentanyl bukan hanya Prince.

Pihak berwajib menyebut bahwa Fentanyl bertanggung jawab atas banyak kematian akibat overdosis, di AS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut situs Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC), Fentanyl adalah opioid atau obat yang mengandung opium, dengan dosis yang sangat kuat. Diketahui Fentanyl, 50 kali lebih kuat dari heroin dan bahkan 100 kali lebih kuat dari morfin.

Hingga saat ini, pemerintah AS masih mencari cara menghentikan penyebaran Fentanyl secara nasional.

Data CDC menyebut, kematian akibat opioid sintetik melonjak hingga 80 persen sejak 2014. Hal tersebut diduga berkaitan dengan banyaknya pabrik opioid ilegal yang bermunculan selama beberapa tahun belakangan.

Di negara bagian Ohio, kasus overdosis Fentanyl meningkat menjadi 514 kasus pada 2014, dibanding 92 kasus tahun sebelumnya.

Itu, tentu saja menjadi perhatian dari pemerintahan Barrack Obama. Presiden AS tersebut telah meminta kongres menyiapkan dana sebesar US$1,1 miliar selama dua tahun ke depan, guna membantu perawatan pasien ketergantungan obat pereda nyeri dosis kuat, seperti Fentanyl.

Tahun lalu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan AS (FDA) merilis bahaya Fentanyl. Disebutkan bahwa dosis kecil, bisa membunuh manusia. Obat jenis ini, umumnya digunakan bagi penderita penyakit kronis atau guna membantu pasien terminal, mengurangi rasa sakit.

Sayangnya, Fentanyl juga banyak diproduksi di laboratorium bawah tanah dan dijual secara ilegal.

Mengenai kasus Prince, tidak jelas apakah Fentanyl yang dikonsumsi merupakan resep dokter. Jika iya, maka dokter yang meresepkan obat itu, bisa dijerat hukum.

“Fentanyl adalah jenis obat yang tidak akan diresepkan oleh dokter manapun, kecuali jika pasien sudah sangat terminal atau punya penyakit kronis. Alasannya karena risiko ketergantungan obat ini sangat tinggi,” kata Burt Khan, pengacara yang terbiasa menangani kasus malpraktik medis.

Penggunaan Fentanyl, lanjut Khan, harus selalu dalam pengawasan dokter. Pasalnya, obat tersebut bisa memperlambat kerja jantung dan paru-paru. (les)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER