Jakarta, CNN Indonesia -- Semesra-mesranya pasangan suami istri,
toh akhirnya berpisah juga. Kemesraan pasangan aktor dan aktris Hollywood, Brad Pitt dan Angelina Jolie yang semula bagai dongeng, kini pun bergejolak.
Pada Senin (19/9) lalu, Jolie menggugat cerai sang suami lantaran mengetahui bahwa Pitt berselingkuh dengan Marion Cottilard. Jolie mengetahui perselingkuhan itu setelah menggunakan jasa detektif swasta guna mengintai sang suami.
Detektif 'perselingkuhan' memang lazim digunakan di Amerika Serikat. Namun lain halnya dengan di Indonesia. Detektif swasta memang ada, tapi tidak secara resmi, "dan masih amatiran," kata pengacara ternama Elza Syarief kepada
CNNIndonesia.com di Jakarta, pada Rabu (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, jasa detektif perselingkuhan tersebut tak banyak digunakan di Indonesia. "Hanya satu atau dua orang saja yang pakai [detektif swasta]. Kalangan berduit saja," tambah Elza.
Memang, jasa detektif swasta untuk mengintai perselingkuhan, membutuhkan biaya tidak sedikit. Untuk melakukan pengintaian, menurut Elza, setidaknya dibutuhkan dua macam kendaraan, motor dan mobil.
"Menggunakan motor supaya bisa cepat dan masuk ke jalan yang sempit. Tapi, motor tidak bisa masuk ke tol, makanya butuh mobil," jelasnya.
Selain itu, dibutuhkan pula kamera pengintai. "Jumlahnya tidak satu. Ada yang ditempel di mobil, ada yang dibawa. Bentuknya kamera kecil."
Begitu pula penggunaan telepon. Tentu biaya pulsa yang digunakan tidaklah sedikit. Terlebih lagi, pengintaian tidak mungkin dilakukan hanya dalam waktu satu hari.
"Namun," kata Elza, "pengintaian umumnya dilakukan dengan cepat. Karena kan biaya mahal. Jadi sebisa mungkin, setelah bukti-bukti cukup kuat, maka segera dibawa ke pengacara atau polisi."
Di kesempatan yang sama, Elza sedikit menjelaskan mengenai proses pengintaian. Biasanya, detektif akan mengikuti target ke mana pun pergi.
Elza berujar, "Misalnya, dari kantor, atau ke restoran. Nanti bertemu dengan kekasihnya di sana. Kemudian target biasanya akan pergi ke mal. Apalagi sekarang banyak mal yang gabung dengan hotel."
Dari pengintaian itu lah bukti-bukti didapatkan dan dilaporkan kepada klien.
Klien sendiri pun bisa beraksi ala detektif dan mengumpulkan bukti perselingkuhan. "Klien juga bisa secara diam-diam lihat
handphone pasangannya, lalu lihat
chat-chat dan di-
screenshot. Itu juga bisa," paparnya.
Jika bukti dari detektif sudah terkumpul, setelahnya akan diserahkan kepada klien. Lalu, "bisa lapor ke
lawyer, polisi, atau langsung gugat cerai."
Pekerjaan ini tentu butuh keahlian khusus. Detektif harus pandai bergerilya agar tak tepergok oleh target.
Untuk itu, kata Elza, "meski tak ada pendidikan khusus, biasanya profesi ini mengandalkan pengalaman, dan biasanya bekas tentara dan militer yang menawarkan jasa ini. Di sekolah itu kan ada sekolah intelijennya."
Sedangkan untuk kisaran harga yang biasa dibayarkan untuk jasa tersebut, Elza berujar bahwa belum ada harga pasti, "karena belum resmi. Ini masih ditawarkan secara diam-diam, ke sesama teman. Jadi harga pun sesuai permintaan."
 Jasa detektif perselingkuhan tak banyak digunakan di Indonesia, namun bukan berarti tidak ada. (surpasspro/Thinkstock) |
Indonesia Tak Akui Detektif SwastaMarkas Besar Polri menyatakan detektif atau penyidik swasta tidak boleh beroperasi di Indonesia. Tanpa dasar hukum, tindakan penyidik yang tidak diakui negara, tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Pelanggaran. Itu pelanggaran. Dasar hukumnya tidak ada. Di Indonesia sampai saat ini tidak mengenal itu namanya detektif swasta," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto kepada
CNNIndonesia.com di Jakarta, pada Kamis (22/9).
Agus menjelaskan, penyidik yang diakui di Indonesia hanya penyidik yang diakui berdasarkan Undang-Undang. Di luar Kepolisian, di antaranya adalah penyidik Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS.
"Kalau di luar itu, pelanggaran. Silakan masyarakat kalau mengetahui ada yang melakukan itu, laporkan, dan kami akan beri tindakan," kata Agus.
Penyidik swasta sama sekali tidak diperbolehkan beroperasi, bahkan untuk mendukung penegakan hukum. Misalnya, ketika masyarakat menyewa detektif swasta untuk mengumpulkan barang bukti laporan polisi.
"Barang bukti, penyitaan, penggeledahan penahanan itu ada undang-undangnya. Polisi saja yang sudah penyidik resmi untuk penyitaan itu minta penetapan pada pengadilan," ujar Agus.
Masalahnya, barang-barang yang disita tanpa dasar hukum bisa justru melanggar hukum. Tindakan merampas barang bisa dikenakan pidana pencurian dengan pemberatan, bahkan dengan kekerasan, jika melukai pemiliknya.
"Lalu siapa yang bertanggung jawab, polisi yang menyidik? Kan tidak bisa seperti itu," kata Agus.
Selain itu, barang bukti yang dikumpulkan tanpa dasar hukum juga tidak bisa diproses secara hukum atau pro justicia. Artinya, barang bukti tidak bisa dibawa ke meja hijau.
Agus mengatakan dirinya belum bisa memastikan apakah polisi pernah menemukan bisnis terlarang ini di Indonesia. Namun dia meminta masyarakat melapor jika menemukan ada kegiatan seperti itu.
Walau demikian, untuk orang yang mengaku sebagai detektif swasta, tidak bisa begitu saja diproses hukum. Agus mengatakan hal tersebut masih mesti didalami dan didukung bukti yang menunjukkan orang itu menjalankan bisnis detektif swasta.
(vga/les)