Direktur LPPOM MUI Jakarta Osmena Gunawan menuturkan, selain menjual makanan dan beragam produk halal, kegiatan ini digelar sebagai ajang sosialisasi, promosi, edukasi sekaligus syiar MUI DKI untuk mengenalkan produk yang sudah tersertifikasi halal kepada masyarakat.
“Apalagi kini semakin marak kasus-kasus makanan, minuman, atau perlengkapan kosmetik dengan menggunakan bahan baku yang diharamkan membuat masyarakat semakin peduli pentingnya produk-produk halal,” papar Osmena dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, adanya Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 158 tahun 2013 tentang Sertifikasi Halal Restoran dan Non-Restoran, membuat MUI Jakarta berinisiatif membentuk tim Kawasan Halal. Nantinya seluruh makanan dan produk yang dijual di kawasan tersebut kehalalannya dijamin oleh MUI dan sekaligus menjadi destinasi wisata halal.
Juga ada tiga kegiatan utama diantaranya Halal Food & Multi Product Bazaar merupakan pameran produk yang sudah tersertifikasi halal di LPPOM MUI DKI Jakarta, keuangan Islam (perbankan, asuransi dan lainnya) serta pameran fashion Islami seperti baju koko, sarung, gamis, kerudung hingga buku-buku islami, dan lainnya.