Jakarta, CNN Indonesia -- Menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan adalah kewajiban bagi umat Islam. Namun, ada keringanan yang diberikan bagi orang-orang dengan kondisi tertentu, misal, sakit keras atau wanita yang sedang hamil dan menyusui. Bagi orang yang mampu berpuasa, wajib menjalankan puasa.
Bagaimana jika ada orang yang mampu dan tak ada alasan atau uzur secara syariah, tapi tidak berpuasa?
Ketua Lembaga Dakwah PBNU, KH Maman Imanul Haq menuturkan, hukum puasa di bulan Ramadan adalah wajib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atasmu berpuasa di bulan Ramadan. Maka kalau ada orang yang meninggalkannya dengan sengaja, dia sudah melanggar aturan Allah SWT," kata KH Maman dalam serial video Tanya Jawab Seputar Islam (TAJIL) di
CNNIndonesia.com.Ia menambahkan, jika satu hari ada orang yang sengaja tidak berpuasa padahal ia kuat, kemudian melakukan puasa setahun, hal ini tidak cukup menukar satu hari di mana ia absen berpuasa.
"Artinya dia berdosa begitu banyak, dalam setahun itu ia melakukan dosa yang begitu panjang," tambahnya.
Olah karena itu, ia berpesan selama kita kuat dan tidak ada alasan uzur secara syariat, hendaknya puasa dilakukan dengan penuh keikhlasan. Puasa yang ikhlas akan bermanfaat bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar.
"Kita lakukan puasa ini dengan penuh keikhlasan. Kenapa? puasa bermanfaat bukan hanya untuk diri kita, tapi akan bermanfaat bagi lingkungan sekitar kita," tutupnya.
(rah)