Jakarta, CNN Indonesia -- Universitas Gunadarma tengah menjadi sorotan dari kasus perundungan yang dialami seorang mahasiswa berkebutuhan khusus. Hal tersebut bermula sejak beredarnya video perundungan di salah satu koridor Universitas Gunadarma di Kelapa Dua, Depok.
Tidak ingin memperkeruh suasana, pihak rektorat Gunadarma membentuk tim investigasi untuk menelusuri kejadian tersebut. Awalnya pihak kampus menilai jika Muhammad Farhan (19) yang menjadi korban bullying bukanlah anak berkebutuhan khusus karena dia telah mengikuti tes masuk secara reguler.
Selain itu, pihak kampus juga menilai jika video yang menyebar bukanlah tindakan bullying melainkan hanya candaan yang dilakukan oleh mahasiswa. Meski demikian, pernyataan tersebut justru membuat nama kampus itu semakin tercoreng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk tidak memperkeruh suasana, pihak rektorat pun membentuk tim investigasi yang bertujuan untuk menelusuri perundungan tersebut. Tim investigasi tersebut terdiri dari Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan Universitas Gunadarma Irwan Bastian, Wakil Dekan 3 Fakultas Ekonomi Universitas Gundarma Budi Prijanto dan lainnya.
Tugas tim investigasi tersebut untuk memanggil seluruh mahasiswa dalam kelas Farhan dan mahasiswa yang diduga terlibat dan mengetahui serta yang terekam dalam video. Mereka juga memanggil Farhan didampingi oleh orang tuanya.
Tujuan pemanggilan itu untuk menginterogasi dan mengumpulkan informasi soal kronologi kejadian. Dari investigasi tersebut telah lahir empat inisial yang diduga sebagai pelaku utama perundungan.
Sikap Universitas GunadarmaPada Rabu (19/7) malam, pihak Universitas Gunadarma melakukan konferensi pers di Gedung Rektorat Universitas Gunadarma, Margonda, Depok. Dalam konferensi pers tersebut mereka memberikan sanksi berupa skorsing kepada para pelaku.
Budi yang sekaligus menjadi ketua tim investigasi tersebut mengatakan, ada tiga pelaku yang diberi sanksi skorsing selama 12 bulan karena merupakan pelaku utama. Ketiga orang itu adalah AA yang menarik tas Farhan, YLL yang merekam video perundungan dan HN yang ikut melakukan perundungan dan berkata kasar serta mengancam Farhan.
Selain ketiga orang tersebut, Budi mengatakan, ada seorang pelaku yang diberikan sanksi skorsing salaam enam bulan. Dia adalah PDP. Sementara itu, terdapat sembilan mahasiswa lainnya yang diberikan sanksi berupa pernyataan tertulis karena dinilai telah melakukan pembiaran.
“Kami nilai mereka telah melakukan pembiaran,” ujarnya.
Rektor Universitas Gunadarma Margianti mengatakan, pihak kampus mengecam keras adanya aksi perundungan tersebut. Tidak hanya itu, dirinya juga tidak membenarkan aksi pembiaran yang dilakukan oleh para mahasiswa yang menyaksikannya.
Meski demikian, pihak kampus yang kurang kooperatif dalam menghadapi pertanyaan wartawan tidak memberikan solusi supaya tidak lagi terjadi hal serupa di masa mendatang. Padahal, Universitas Gunadarma diketahui telah memiliki 20 mahasiswa yang merupakan penyandang disabilitas.
(rah)