Jakarta, CNN Indonesia -- Upaya pencegahan penyakit campak dan rubella dilakukan dengan imunisasi vaksin
Measless Rubella (MR). Berdasarkan hal ini Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek meminta agar setiap anak mendapatkan imunisasi ini.
"Imunisasi MR diberikan untuk melindungi anak Indonesia dari penyakit kelainan bawaan seperti gangguan pendengaran, gangguan penglihatan, kelainan jantung dan retardasi mental yang disebabkan adanya infeksi rubella pada saat kehamilan," kata Nila, dikutip dari
Antara, Selasa (1/8).
"Kami ingin mewujudkan anak Indonesia yang sehat dan berkualitas di kemudian hari."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian imunisasi campak dan rubella ini merupakan sebuah strategi pemerintah untuk mengendalikan kedua penyakit ini. Nila mengungkapkan strategi awal adalah dengan pemberian imunisasi
Measless Rubella (MR) untuk anak usia 9 bulan sampai kurang dari 15 tahun.
Strategi ini kemudian diikuti dengan peralihan pemakaian vaksin campak menjadi vaksin MR ke dalam program imunisasi.
Pemberian imunisasi MR ini akan dilaksanakan dalam dua fase, yakni awal Agustus sampai September 2017 untuk seluruh wilayah Pulau Jawa. Sedangkan di seluruh provinsi luar Pulau Jawa dilakukan pada Agustus-September 2018.
Nila mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan sebuah komitmen pemerintah untuk mewujudkan eliminasi campak mengendalikan rubella, dan cacat bawaan akibat rubella (Congenital Rubella Syndrome) di Indonesia tahun 2020.
"Pemberian imunisasi MR ditargetkan mencapai cakupan minimal 95 persen. Target itu dimaksudkan agar eliminasi campak dan pengendalian rubella dapat terwujud pada 2020," katanya menambahkan.
Pemerintah juga berharap para orang tua mendukung program eliminasi campak rubella tersebut dengan memvaksinasi anaknya.
Kehalalan vaksinTak dimungkiri, pencetusan imunisasi dan vaksinasi campak serta rubella ini masih menjadi kontroversi. Kontroversi ini terjadi akibat adanya pertentangan soal kehalalan vaksin.
Terkait hal ini Kementerian Kesehatan mendasarkan ketentuan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2016 bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan atau mubah sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.
Imunisasi menjadi wajib ketika seseorang yang tidak diimunisasi terancam kematian, menderita penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa.
(chs)