5 Hal Yang Harus Dilakukan Saat Alami Pelecehan Seksual

Elise Dwi Ratnasari | CNN Indonesia
Kamis, 25 Jan 2018 18:10 WIB
Tindak pelecehan seksual bisa terjadi di mana pun dan jika Anda mengalami pelecehan seksual, ada beberapa langkah yang harus diambil.
ilustrasi: Tindak pelecehan seksual bisa terjadi di mana pun dan jika Anda mengalami pelecehan seksual, ada beberapa langkah yang harus diambil. (ThinkStock/Somkku)
Jakarta, CNN Indonesia -- Baru-baru ini media sosial diramaikan dengan kemunculan video kasus pelecehan. Tampak seorang pasien perempuan menangis dan menuding salah seorang perawat pria sebagai pelakunya. Peristiwa ini mendadak viral dan jadi bahan perbincangan. Namun, diketahui pihak Rumah Sakit National Hospital, Surabaya, Jawa Timur telah memecat perawat tersebut.

Tindak pelecehan seksual bisa terjadi di mana pun. Oleh karena itu, siapapun diharapkan berhati-hati. Dilansir dari berbagai sumber, jika pelecehan masih terjadi, ada beberapa langkah yang harus diambil.

1. Bicara terus terang
Kadang sebagian wanita malu jika harus membongkar perilaku tak pantas yang dilakukan orang lain padanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ada orang lain yang membuat diri tidak nyaman tapi takut dan malu untuk mengungkapkan ketidaknyamanan. Diam tidak akan menyelesaikan persoalan. Setidaknya, jika mau buka suara, orang lain akan tahu bahwa perilaku orang yang protesnya, mengganggu.

Jika benar-benar tidak memiliki daya untuk buka suara, maka baiknya ceritakan pengalaman pada orang terdekat. Pasalnya, pelecehan bukan hal ringan yang bisa ditanggung sendiri. Bercerita pada orang terdekat bisa mengurangi beban pikiran.

2. Cek kebijakan
Bila pelecehan terjadi di tempat kerja, maka sebaiknya cek buku pedoman karyawan atau kebijakan tertulis lain yang mencantumkan perihal pelecehan seksual. Laporan akan tindakan pelecehan bisa mengikuti petunjuk dari pedoman karyawan.

Sedangkan terkait pelecehan seksual yang dialami di rumah sakit, pasien juga berhak mendapatkan keadilan. Hal ini sesuai dengan daftar hak pasien dari Departemen Kesehatan RI bagian keempat pasal 32 poin Q dan R.

Poin Q. Menggugat dan atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan

Poin R. Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


3. Cek kesehatan

Pelecehan seksual sekecil apapun patut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kesehatan. Orang tak pernah tahu penyakit apa yang dibawa oleh pelaku. Perawatan kesehatan wajib dilakukan jika terbukti tertular penyakit seksual.

Selain itu, tes kehamilan juga akan diterapkan untuk melihat apakah perempuan korban pelecehan hamil atau tidak. Kebanyakan perempuan akan diberi pil kontrasepsi yang dapat menurunkan risiko untuk hamil. Bila perlu, tes HIV juga bisa dilakukan secara berkala.

Cek kesehatan juga diperlukan untuk membantu korban mendapatkan bukti kuat dari rumah sakit akibat pelecehan seksual yang dialaminya.

4. Konseling
Pasca mengalami pelecehan, sebaiknya mengikuti konseling untuk menyembuhkan diri dari sisi kejiwaan. Konseling juga menghindarkan seseorang dari trauma.

5. Melapor pada pihak berwenang
Peristiwa pelecehan bisa ditindaklanjuti dengan melaporkannya pada pihak berwenang. Mungkin ada rasa ragu karena tak terdapat luka secara fisik, tapi cedera yang paling umum dialami ialah luka secara emosional. Laporan pada penegak hukum sangat disarankan untuk memberikan pelajaran pada pelaku dan hal serupa tidak terulang pada orang lain. (chs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER