Lakukan Pelecehan Seksual, Perawat Terancam Sanksi Etika

Christina Andhika Setyanti | CNN Indonesia
Kamis, 25 Jan 2018 16:44 WIB
Bukan cuma pemecatan dari rumah sakit yang dialami perawat yang diduga melakukan pelecehan seksual tapi juga sidang kode etik dari organisasi perawat.
Foto: Thinkstock/monkeybusinessimages
Jakarta, CNN Indonesia -- Terkait kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang perawat pada pasien yang dibius, RS National Hospital angkat bicara.

"Manajemen minta maaf dan mengambil tindakan tegas dengan memecat oknum perawat tersebut," kata Kepala Perawat RS National Hospital Jenny Firsariana, Kamis (25/1) di Surabaya.

Hanya saja, bukan cuma pemecatan yang dihadapi oknum terduga pelaku pelecehan seksual tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jika terbukti melakukan pelecehan seksual pada pasien, pelaku juga terancam menghadapi sanksi etika dan pemecatan dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

"Ada sanksi etika. (Sanksi terberat) pemecatan sebagai anggota yang diikuti usulan pencabutan izin ke pemerintah daerah pemberi izin," kata Ketua Umum PPNI Hanif Fadhillah kepada Antara News.

Saat ini, Hanif mengungkapkan bahwa kasus ini sudah dalam penelusuran Majelis Kehormatan Etika Keperawatan (MKEK).

Dalam sebuah kondisi memungkinkan, MKEK juga akan menggelar sidang etik terhadap kasus tersebut.

"Kami punya pedoman penyelesaian etika. Termasuk dimungkinkan di sidang etik oleh MKEK. Kami sudah minta MKEKE pusat dan provinsi untuk telusuri dan konfirmasi peristiwa ini," katanya.

Belum lama ini, dunia maya diramaikan dengan adanya video pengakuan pasien perempuan yang mengaku mendapatkan pelecehan seksual dari seorang perawat di rumah sakit di Surabaya tersebut.


(chs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER