Dokter Terawan Belum Juga Terima Surat Pemecatan dari IDI

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Sabtu, 07 Apr 2018 16:29 WIB
Bergulir sejak awal pekan ini, Dokter Terawan disebut belum juga menerima surat pemecatan dari IDI. Sementara itu, aktivitas di RSPAD berjalan normal.
(CNN Indonesia/Rahman Indra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu dokter di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), dr Nyoto Widyo A mengatakan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Mayor Jenderal Dr. dr. Terawan Agus Putranto belum juga mendapatkan surat pemecatan selama 12 bulan dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang ditujukan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Suratnya sampai sekarang belum dapat kok," ucap Nyoto di sela acara Cancer Survivor Gathering yang berlangsung di RSPAD, Sabtu (7/4).

Dokter spesialis hematologi onkologi dan cell cure ini juga menekankan operasional RSPAD sejauh ini masih berjalan dengan normal meski surat pemecatan Terawan yang menjabat sudah tersebar ke publik awal April ini.
"Semua normal-normal saja, ya suratnya belum dapat itu," tegas Nyoto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Asjikin Iman Hidayat Dachlan juga tak mau berkomentar ketika ditanya soal mediasi pemerintah dengan MKEK, IDI, dan Terawan.

"Memang kemarin Bu Menteri katakan mau mediasi, tapi saya tidak bisa komentar lebih lanjut," ucap Asjikin singkat, di acara yang sama.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengaku siap menjadi mediator antara (MKEK), IDI, dan Terawan. Namun, ia masih belum memberikan kepastian kapan mediasi itu bisa dilakukan dan solusi apa yang akan diberikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, MKEK memutuskan untuk memecat Terawan dari IDI karena MKEK menilai Terawan telah melakukan pelanggaran etik berat.

Dalam hal ini, MKEK memberikan sanksi berupa pemecatan sementara sebagai anggota IDI dari 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019. Selain itu, sanksi lainnya berupa pencabutan rekomendasi izin praktik.

Sekretaris MKEK PB IDI, dr Pukovisa Prawiroharjo menjelaskan dasar keputusan pemecatan sementara terhadap Terawan dilatarbelakangi atas pertimbangan etika perilaku profesional seorang sejawat.
"Jadi tidak menilai sisi akademis, sisi standar prosedur operasional juga tak dinilai. Ada Majelis lain yang akan menilai itu," ucap Pukovisa belum lama ini.

Sayangnya, ia enggan menjelaskan lebih detil terkait pelanggaran profesi yang dilakukan Terawan hingga pihaknya menjatuhkan sanksi tersebut. Ia juga tak berkomentar soal nasib Terawan selanjutnya setelah rekomendasi MKEK itu keluar. Saat ini, Terawan menjabat sebagai Kepala RSPAD.

Sementara, Ketua IDI DKI Jakarta Slamet Budiarto mengatakan tahap pemecatan seorang dokter dari IDI memerlukan waktu lama. Sebelum memutuskan, IDI perlu meninjau ulang kembalk rekomendasi dari MKEK. Hanya saja, keputusan itu ada di pihak Ketua Umum PB IDI.
(stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER