Penolakan kajian Amdal untuk pembangunan objek wisata di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat, Wawan Setiawan, saat rapat pengajuan dokumen Amdal oleh PT Indorenus Mega Persada, Kamis (26/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu seorang penggiat lingkungan di Karawang, Nace Permana, menuturkan adanya keganjilan karena pihak perusahaan yang mengajukan izin pariwisata justru bergerak di bidang kimia.
Ia menyatakan dukungan pengembangan objek wisata asalkan konsepnya tidak merusak kawasan karst.
"Seharusnya mereka melakukan pengajuan pengembangan objek wisata yang mendukung konservasi, seperti geopark," kata dia.
Dalam rapat tersebut, konsultan dokumen Amdal PT Indorenus Mega Persada mengajukan izin pengembangan wisata di atas lahan seluas sekitar 25 hektare. Lahan yang diajukan itu merupakan kawasan karst wilayah di Karawang selatan.
Di kawasan wisata itu, mereka berencana membuat kawasan wisata buatan yang terdiri atas kolam renang, lapang golf, area motor cross, dan home stay.
Rencananya pengembangan objek wisata itu dikerjakan selama selama lima tahun. (agr)