Jakarta, CNN Indonesia -- Sampai saat ini kontroversi pemberian vaksin Measless Rubella atau vaksin MR masih terjadi. Beberapa daerah memutuskan untuk menunda pemberian vaksinasi MR sampai ada keputusan halal dari MUI.
Terkait hal tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan bahwa mereka akan menerbitkan keputusan halal secepatnya.
"Baru nanti dirapatkan oleh Komisi Fatwa.
Insya Allah nanti malam (dikeluarkan keputusan)," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Soleh saat dihubungi Antara di Jakarta, Senin (20/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, Ni'am sendiri tak berkomentar terhadap isu yang beredar tentang vaksin MR yang mengandung unsur nonhalal. Dia enggan berkomentar sampai keputusan tersebut resmi dikeluarkan MUI.
Vaksin MR yang akan diuji kehalalannya ini merupakan vaksin yang dibuat di India.
Saat ini, Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyurati produsen vaksin asal India yaitu Serum Institute of India untuk meminta dokumen berisi kandungan vaksin MR.
Kandungan vaksin MR kemudian diperiksa oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
Setelah mendapatkan hasilnya Komisi Fatwa MUI akan menerbitkan fatwa terkait vaksin MR yang digunakan untuk kampanye imunisasi campak rubella serta imbauannya kepada masyarakat.
Pemberian imunisasi MR bermanfaat untuk memberikan kekebalan bagi masyarakat terhadap ancaman penularan penyakit campak dan Rubella yang dapat menyebabkan kecacatan dan kematian.
Kampanye Imunisasi MR dibagi ke dalam dua fase. Fase pertama telah dilaksanakan pada Agustus-September 2017 di enam provinsi di Pulau Jawa. Sedangkan fase kedua sedang berlangsung pelaksanaannya di 28 provinsi di luar Pulau Jawa.
(chs)