Jakarta, CNN Indonesia -- Polemik terkait halal-haram vaksin MR masih terus bergulir. Meskipun MUI sudah menerbitkan Fatwa Nomor 33 tahun 2018 yang memperbolehkan penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) produksi Serum Institute of India (SII) yang dalam proses produksinya menggunakan bahan mengandung babi, namun prokontra masih terjadi di masyarakat.
Vaksin MR yang beredar sekarang ini diproduksi oleh Serum Institute of India (SII).
Sekretaris Perusahaan PT Bio Farma (produsen dan penyedia vaksin di Indonesia) Bambang Heriyanto mengungkapkan bahwa saat ini, vaksin MR tersebut digunakan oleh 26 negara yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Vaksin MR yang diproduksi Serum Institute of India sudah dipakai di 26 negara anggota OKI seperti Malaysia, Iran, Kamerun dan Mozambik," kata Bambang kepada Antara di Jakarta, Jumat (24/8).
"Vaksin MR ini telah diekspor ke lebih dari 141 negara termasuk negara-negara Islam di dunia."
Yang termasuk dalam 26 negara anggota OKI itu adalah Malaysia, Yordania, Iran, Turki, Lebanon, Irak, Mesir, Afganistan, Albania, Aljazair, Azerbaijan, Bangladesh, Burkina Faso, Gambia, Republik Kirgizstan, Libya, Maladewa, Mauritania, Moroko, Senegal, Tajikistan, Tunisia, Turkmenistan, Uzbekistan, Yaman, dan Indonesia.
Bambang menambahkan bahwa sampai saat ini, SII menjadi satu-satunya pemasok Vaksin MR yang memenuhi kualifasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Vaksin MR SII juga telah digunakan sebanyak lebih dari 1,6 miliar dosis di dunia dan sudah mempunyai data studi keamanan di berbagai negara.
Beberapa negara lain seperti China dan Jepang juga menjadi penghasil vaksin. Hanya saja vaksin MR dari China belum mendapatkan sertifikasi dari WHO sehingga belum bisa dipasok ke negara lain yang membutuhkan.
Sedangkan Jepang, negara ini sudah mendapatkan kualifikasi WHO untuk vaksin MR-nya, hanya saja mereka belum bisa memproduksi vaksin dalam jumlah besar. Produksi vaksin MR Jepang masih terbatas pada kebutuhan internal Jepang.
Tak dimungkiri, selain kualifikasi WHO, kemampuan produksi vaksin dalam jumlah besar juga jadi pertimbangan untuk mengimpor vaksin.
Sedangkan Bio Farma masih dalam tahap mengembangkan vaksin MR.
Vaksin MR diberikan untuk mencegah terjadinya penyakit yang disebabkan oleh virus campak dan rubella (campak jerman). Imunisasi vaksin MR diberikan untuk semua anak usia sembilan bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun.
MUI menetapkan bahwa vaksin MR produk dari SII hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi. Namun penggunaannya pada saat ini dibolehkan.
"Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal," demikian bunyi ketentuan hukum dalam fatwa MUI tersebut.
(chs)