Jakarta, CNN Indonesia -- Sekitar dua bulan lalu, industri pariwisata Indonesia digegerkan dengan isu privatisasi Taman Nasional (TN) Komodo, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Berita ini bahkan menjadi viral di dunia maya dan menyedot perhatian banyak pihak, baik itu profesional, pelaku usaha, hingga masyarakat awam.
Penyebabnya adalah rencana pembangunan penginapan dan restoran di Pulau Padar, Pulau Rinca, dan Pulau Komodo oleh PT. Segara Komodo Lestari (SKL) dan PT. Komodo Wildlife Ecotourism (KWE).
Menanggapi berita tersebut, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Wiratno, mengatakan dalam siaran pers tidak ada privatisasi Pulau Komodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan yang ada adalah pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Sarana Wisata Alam (IUPSWA), di mana ada hak dan kewajiban serta sanksi apabila ada pelanggaran dari pemegang izin.
Terkait IUPSWA, Kepala Taman Nasional Bali Barat Agus Ngurah Krisna, mengatakan sangat dimungkinkan dalam kawasan taman nasional untuk membangun fasilitas akomodasi terkait pariwisata melalui IUPSWA.
"Prosesnya investor akan mengajukan permohonan, kemudian itu akan diberi pertimbangan teknis, kemudian dievalusi, perkara disetujui atau ditolak tergantung dari kelengkapan permohonan," ujar Agus, saat ditemui
CNNIndonesia.com di kawasan TNBB, pertengahan Oktober.
"Di sini (TNBB), PT Trimbawan Swastama Sejati sudah mendapat izin sejak tahun 1998 dengan area konsesi 320 hektare. Tapi dari 320 hektare hanya 10 persen yang bisa dibangun sarana dan prasarana, sisanya harus pariwisata alam."
Ia menjelaskan sebenarnya ada dua jenis izin untuk industri pariwisata di kawasan Taman Nasional, pertama adalah Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam dan kedua Izin Usaha Jasa Wisata Alam.
Menurutnya masa berlaku izin itu 25 tahun, bahkan untuk saat ini aturannya bisa sampai 50 tahun setelah itu harus diperpanjang jika ingin melanjutkan.
Ditemui di tempat dan waktu yang sama, Chief Executive Officer (CEO) Plataran Indonesia, Yozua Makes mengatakan keberadaan resort Plataran di TNBB sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Plataran Indonesia sendiri, ia menambahkan, dicanangkan oleh Menteri Pariwisata Arief Yahya sebagai pusat ekowisata nasional.
Menurutnya di wisatawan yang datang ke Hotel Plataran di TNBB bukan hanya untuk menikmati alam, tapi bersatu juga dengan masyarakat.
"Plataran ingin para pengunjung menghargai alam, persoalan ini bukan hal yang mudah. Konsep kami dari pihak swasta dan pihak pemerintah adalah membangun Indonesia," ujar Yozua.
"Jadi kalau ada peluang yang baik dan diberi kesempatan oleh pemerintah, tidak menutup kemungkinan untuk membangun Plataran di taman nasional lain."
(agr/ard)