Jalan Panjang Mengantar Pemilih Difabel Menggunakan Hak Pilih

CNN Indonesia
Senin, 15 Apr 2019 16:31 WIB
Ada lebih dari 1,2 juta pemilih difabel di seluruh Indonesia yang akan menggunakan hak suaranya tahun ini.
Ilustrasi. Penyandang disabilitas mengikuti simulasi pemilu yang diselenggarakan Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA Disabilitas) dengan mendapat dukungan dari KPU RI di gedung Kementerian Sosial, Jakarta, 14 Februari 2019. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pagi itu sebuah panti sosial untuk tuna netra dan tuna rungu milik pemda DKI Jakarta di kawasan Jakarta Timur, nampak tidak ada tanda-tanda kehidupan kecuali dua orang petugas keamanan yang duduk di depan akses utama sembari bercengkrama.

Gerbang utamanya ditutup rapat sesuai dengan peraturan panti, sehingga siapapun yang ingin masuk harus memarkirkan kendaraan di luar kemudian bertemu dengan petugas keamanan.

Jika diperkenankan masuk maka kendaraan bisa diparkir di dalam, namun jika tidak maka silakan coba lagi di lain hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siang itu, Jumat (12/4), CNNIndonesia.com mengalami nasib kurang beruntung karena tidak diizinkan masuk untuk bertemu dengan pengurus panti.

Akhirnya CNNIndonesia.com memutuskan untuk berbincang dengan petugas keamanan terkait keterlibatan penghuni panti dalam pemilu 2019.

Menurut seorang petugas keamanan yang menolak dicantumkan namanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah beberapa kali datang untuk menyosialisasikan pemilu 2019 kepada para pemilih difabel yang ada di panti.

"Cuma yang saya bingung nih ya, buat yang udah agak sedeng (orang dengan gangguan jiwa) gimana tuh ye? Masa iya dia harus milih juga?," ujarnya saat ditemui CNNIndonesia.com.

Menanggapi pertanyaan serupa terkait pemilih difabel mental, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Ghufron Sakaril menuturkan bahwa menjadi pemilih dalam pemilu adalah hak warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun dan/atau sudah menikah, sesuai dengan amanat undang-undang.

Menurutnya tidak boleh ada diskriminasi terkait pemilih, entah untuk pemilih dengan gangguan jiwa atau yang lainnya.

"Soal orang dengan gangguan jiwa itu juga menjadi perdebatan hangat, ada yang pro dan kontra. Tapi ini kan soal hak warga negara. Perkara dia menggunakan haknya atau tidak, ya itu urusan nanti. Yang pasti hak mereka harus diberikan tanpa pengecualian," ujar Ghuron kepada CNNIndonesia.com dalam wawancara terpisah.

Terkait jumlah pemilih difabel, Ghufron yakin jika angka 1,2 juta itu masih jauh dari jumlah yang sesungguhnya.

Hal ini bisa dilihat dari kabar terakhir dari Papua tentang ratusan pemilih difabel di Papua yang hak suaranya terancam hilang, lantaran data yang dimiliki KPU tidak akurat.

Menurut Ghufron pemerintah sudah selayaknya untuk membangun sistem pemilihan yang lebih mudah daripada mencoblos, karena pada kenyataannya hal ini belum mampu menjangkau seluruh pemilih difabel.

Entah itu terkendala akses menuju TPS yang kurang ramah bagi pemilih difabel, hingga faktor lainnya.

Hal inilah yang dialami oleh salah seorang pendiri Karya Tuna Netra (Kartunet), M. Ikhwan Tariqo.

Ia mengaku jika hingga saat ini masih lebih percaya kepada isrinya untuk menuntunnya di bilik suara untuk 'nyoblos' ketimbang petugas KPPS.

Untuk pemilu tahun ini, ia masih belum mendapatkan sosialisasi dari petuga KPU tentang Pemilu 2019.

"Lingkup sosialisasinya masih sebatas ke komunitas, jadi yang bisa mengakses ya yang ada di komunitas itu saja. Padahal sekarang kaum difabel kan sudah gak tersentralisasi lagi. Jadi banyak yang gak bisa mengakses termasuk saya," ujarnya.

"Untung saya masih ada istri jadi masih bisa dapet info dari media massa, tapi gimana dengan pemilih difabel lain?"

(agr/ard)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER