Jakarta, CNN Indonesia -- Orang yang
sakit parah di New Jersey, Amerika Serikat kini diizinkan untuk mengakhiri hidup mereka sendiri dengan bantuan medis. Istilah ini dikenal dengan
eutanasia (tindakan mengakhiri dengan sengaja kehidupan makhluk (orang ataupun hewan piaraan) yang sakit berat atau luka parah dengan kematian yang tenang dan mudah atas dasar perikemanusiaan).
Gubernur New Jersey Phil Murphy baru saja menandatangani hukum bantuan medis untuk meninggal dunia bagi orang yang sakit parah. Hukum ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2019 mendatang.
Hukum ini memungkinkan orang dewasa dengan prognosis hidup enam bulan atau kurang untuk bisa mendapatkan resep dokter untuk bisa mengakhiri hidup mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum ini mengharuskan psikiater atau psikolog menentukan terlebih dahulu bahwa pasien memiliki kapasitas mental untuk membuat keputusan. Sementara resep obat yang digunakan merupakan serangkaian pil yang dapat dikonsumsi sendiri di rumah.
"Mengizinkan penduduk dengan penyakit mematikan untuk membuat pilihan akhir kehidupan bagi diri mereka sendiri adalah hal yang benar untuk dilakukan. Dengan menandatangani RUU ini, kami memberikan kemanusiaan, martabat, dan rasa hormat yang tak berujung kepada pasien yang sakit parah dan keluarganya," kata Murphy dalam sebuah pernyataan dikutip dari
CNN.
Legislator di New Jersey sebenarnya sudah meloloskan RUU tersebut sejak 2014 lalu. Namun, baru kali ini RUU itu di-
voting di senat
Hukum ini membuat New Jersey jadi daerah kesembilan di Amerika Serikat yang memungkin seseorang bunuh diri secara medis. Daerah lainnya adalah California, Colorado, Oregon, Vermont, Washington, Hawaii, Montana, dan District of Columbia.
Sebanyak 19 negara bagian lainnya di AS juga sedang membahas dan mempertimbangan RUU serupa yang mengizinkan orang dengan sakit parah untuk bunuh diri dengan bantuan medis.
(ptj/chs)