Bagaimana Hukum Menggunakan Vaksin dalam Islam?

CNN Indonesia
Minggu, 03 Mei 2020 04:06 WIB
Seorang bidan menunjukkan vaksin campak dan vaksin bcg yang asli di Puskesmas Kecamatan Sawah Besar, Jakarta, Selasa (28/6). Pemerintah menjamin pemberian vaksin di Posyandu, Puskesmas, dan Rumah Sakit Pemerintah menggunakan vaksin asli. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/16.
Ilustrasi. Meski masih mengandung bahan tidak halal, vaksin masih bisa diberikan atas dasar dilakukan dalam kondisi darurat. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Selama bulan Ramadan 2020, CNNIndonesia.com menghadirkan tanya jawab seputar Islam. Kali ini, tanya jawab seputar Islam bicara soal penggunaan vaksin dalam ajaran Islam.

Tanya
Bagaimana hukum menggunakan vaksin bagi umat Islam?

Jawab
Narasumber: Wakil Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPT NU), Dr. Phil. Syafiq Hasyim, MA

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ass. Wr. Wb.

Ada anggapan bahwa anak-anak dari umat Islam tak boleh mendapatkan vaksin. Pasalnya, mereka takut bahwa vaksin terbuat dari bahan-bahan yang tidak halal.

Sesungguhnya, yang dipersoalkan itu bukan vaksinnya, tapi dari bahan apa vaksin itu dibuat.

Pemberian vaksin untuk menjaga kesehatan merupakan sesuatu yang sesuai dengan ajaran Islam. Ajaran Islam mengatakan bahwa kita harus melindungi nyawa seseorang. Vaksin digunakan dalam rangka melindungi seseorang dari ancaman penyakit.

Namun, sebagaimana diketahui, masih ada beberapa vaksin yang diproduksi dengan menggunakan bahan-bahan yang tidak halal.

Dalam konteks ini, pemakaian barang tidak halal memang tidak diperbolehkan dalam Islam. Akan tetapi, meski mengandung bahan tidak halal, vaksin masih tetap bisa diberikan pada bayi dengan dasar dilakukan karena kondisi darurat.

Itu lah yang disebut sebagai prinsip darurat dalam Islam.

Wass. Wr. Wb.

[Gambas:Video CNN]

(asr/asr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER