Tanya
Bagaimana hukum memberikan bantuan kepada non-Muslim?
Jawab
Narasumber: Wakil Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPT NU), Dr. Phil. Syafiq Hasyim, MA
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana hukumnya kita membantu saudara Muslim yang jauh di sana, sementara masih ada saudara non-Muslim yang kesulitan di dalam negeri sendiri?
Di dalam wacana Islam, bantuan bisa diwujudkan melalui dua hal. Yang pertama, bantuan melalui sedekah wajib. Sedekah wajib berbentuk zakat mal dan fitrah. Peruntukkan keduanya sudah ditentukan oleh Allah SWT dalam Alquran. Bantuan diberikan kepada golongan masyarakat Islam yang membutuhkan atau disebut mustahik.
Dengan demikian, sesungguhnya konsep bantuan atau sedekah sunah dalam Islam bersifat netral. Sementara sedekah wajib sudah ditentukan alurnya.
Sedekah sunah bersifat netral, bisa untuk siapa saja yang membutuhkan tanpa memandang keyakinan dan agama mereka. Kita diperbolehkan untuk memberikan sedekah pada non-Muslim.
Lalu, bagaimana jika kita dihadapkan pada masalah menentukan prioritas, apakah memberi sedekah pada non-Muslim di Indonesia atau sedekah untuk kalangan Muslim yang jauh di sana? Menurut hemat saya, mana yang lebih membutuhkan, itu lah yang kita datangi dan berikan bantuan.
Wass. Wr. Wb.
[Gambas:Video CNN]
(asr/asr)