Jakarta, CNN Indonesia -- Selama bulan
Ramadan 2020, CNNIndonesia.com menghadirkan tanya jawab seputar Islam. Kali ini,
tanya jawab seputar Islam bicara soal berinvestasi di
reksadana menurut Islam.
TanyaBagaimana hukum berinvestasi di reksadana dalam Islam?
JawabNarasumber: Wakil Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPT NU), Dr. Phil. Syafiq Hasyim, MA
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ass. Wr. Wb.
Islam adalah agama yang menjunjung tinggi sikap sportivitas. Dari sana kita bisa melihat bahwa Islam menganjurkan tentang bisnis, cara berinvestasi, dan cara menjalankan bisnis keuangan.
Dalam Islam, investasi itu seharusnya tidak didasarkan kepada modal-modal bisnis yang tidak jujur atau bisnis yang spekulatif, juga bisnis yang tidak dilakukan dengan rida. Sepanjang kita berbisnis dan didasarkan pada kejujuran, tanpa penipuan, serta dilakukan secara sukarela, maka investasi dalam bentuk apa pun diizinkan oleh Islam.
Yang menjadi persoalan adalah bagaimana hukumnya umat Islam yang berinvestasi ke reksadana?
Sekarang, kita kembali pada apakah berbisnis di dalam reksadana atau pasar uang lainnya didasarkan pada kejujuran dan rida? Asumsi mengatakan bahwa bisnis atau investasi di reksadana yang sifatnya konvensional itu mengandung unsur spekulasi yang tinggi. Unsur spekulasi yang tinggi ini tidak dianjurkan dalam Islam karena akan menimbulkan kerugian bagi si pelaku bisnis.
Sekali lagi, apabila berinvestasi didasarkan pada unsur kejujuran, tidak ada penipuan, dan tak ada spekulasi, maka bisnis dalam bentuk apa pun boleh dilakukan. Demikian juga dengan investasi dalam bentuk pasar modal reksadana atau bentuk lainnya.
Yang paling penting adalah bisnis tersebut mempertimbangkan unsur-unsur yang dianjurkan oleh syariat.
Sekarang ini banyak reksadana berbasis syariat. Karena itu, jika seorang Muslim ingin berinvestasi, maka dia mempunyai banyak pilihan. Seorang Muslim bisa memilih berinvestasi dalam reksadana berbasis syariat.
Wass. Wr. Wb.
[Gambas:Video CNN] (asr/asr)