Layanan Visa Wisata ke Jepang Masih Ditutup

CNN Indonesia
Kamis, 30 Jul 2020 13:45 WIB
Warga negara Indonesia yang ingin wisata ke Jepang harus bersabar, karena layanan visa ke Jepang saat ini masih ditutup.
Pengunjung di Disneyland Tokyo dalam masa normal baru. (Kyodo News via AP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hingga saat ini, Jepang masih menutup pintu untuk kunjungan wisatawan mancanegara demi mencegah penularan virus corona dari luar negeri.

Mengutip keterangan resmi dari Mofa.go.jp per Kamis (30/7), wisatawan dari Bangladesh, Brunei, China, India, Indonesia, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa (Maldives), Nepal, Pakistan, Filipina, Singapura, Taiwan, Thailand, dan Vietnam masih dilarang melancong ke Negara Sakura.

Pengurungan visa kunjungan ke Jepang bagi warga negara Indonesia (WNI) yang biasanya dilayani oleh VFS Global juga masih ditutup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seiring dengan merebaknya COVID-19 (Novel Coronavirus) belakangan ini dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pusat Aplikasi Visa Jepang dan call centre di Jakarta untuk sementara tutup sampai batas waktu yang belum ditentukan," tulis VFS Global melalui situs resminya, yang terpantau CNNIndonesia.com masih terpajang pada Kamis (30/7).

VFS Global mengimbau WNI mengunjungi situs resmi Kedutaan Besar Jepang untuk mengetahui lebih lanjut soal pembukaan layanan visa di tengah pandemi virus corona.

Sementara itu mengutip AFP pada Kamis (30/7), Jepang kemungkinan bakal mencabut larangan masuknya warga negara asing yang bekerja atau bersekolah di negaranya pada minggu depan.

Lebih dari 90 ribu warga negara asing dengan izin tinggal di Jepang - termasuk pelajar, pengusaha dan peserta pelatihan, saat ini terjebak di luar negeri setelah pemerintah Jepang melarang mereka yang "terdampar" di 100 negara masuk kembali sebagai respons terhadap pandemi global.

Mulai 5 Agustus 2020, mereka yang meninggalkan Jepang sebelum negara tujuan mereka ditambahkan ke daftar larangan akan dapat mengajukan permohonan untuk kembali, kata Kementerian Luar Negeri Jepang dalam sebuah pernyataan Rabu (29/7) malam.

Mereka yang memenuhi syarat harus mendapatkan "surat konfirmasi masuk kembali" dari misi diplomatik Jepang terdekat dan menyerahkan bukti hasil negatif tes virus corona yang dilakukan dalam minimal 72 jam sebelum penerbangan kembali ke Jepang.

Mulai 1 September 2020, rileksasi ini juga berlaku bagi warga negara asing dalam kategori lain, termasuk penduduk tetap atau jangka panjang dan pasangan serta anak-anak warga negara Jepang atau penduduk tetap.

Jepang telah memberlakukan larangan masuk bagi pengunjung dari lebih dari 140 negara dan wilayah, tetapi pemerintah mengatakan akan melonggarkan aturan masuk bagi mereka secara bertahap.

Warga negara Jepang dapat memasuki kembali dari tempat-tempat pada daftar larangan, dan orang asing yang tinggal di Jepang dapat mengajukan permohonan pengecualian kemanusiaan untuk mengunjungi negara-negara dalam daftar dan diizinkan untuk kembali.

Informasi lebih lanjut soal visa Jepang bisa diketahui di sinidi sini, dan di sini.

(afp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER