
Pemerintah Indonesia menetapkan tanaman ganja sebagai tanaman obat binaan Kementerian Pertanian. Meski tercatat menjadi 1 dari 66 tanaman obat binaan, pemerintah menyebut ganja tetap ilegal di Indonesia. Baik sebagai tanaman obat atau pun konsumsi bebas.
Di beberapa negara, ganja sudah digunakan sebagai obat anti-depresan. Ganja mengandung zat Tetrahidrokanibinol (THC) yang dapat menyebabkan efek perubahan suasana hati.
Peneliti Harvard Medical School mengungkap ganja bisa membantu menenangkan kecemasan seseorang dengan dosis yang tepat. Penelitian lainnya menyebut ganja bisa menghentikan serangan epilepsi, memperlambat penyakit Alzheimer, sampai mencegah penyebaran sel kanker.