Kemacetan kembali menyapa jalanan DKI Jakarta di tengah pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi.
Pada Senin (19/10) pagi, kemacetan terjadi di Jalan Jenderal Basuki Rachmat ujung Banjir Kanal Timur hingga kawasan Tebet Jalan KH. Abdullah Syafei. Lalu lintas mengular hingga kurang lebih 4 km.
Meski demikian, protokol kesehatan tetap harus dipatuhi ketika berkendara pribadi atau menggunakan transportasi umum sekalipun dalam kondisi terjebak macet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (#SatgasCovid19) memiliki pedoman protokol kesehatan untuk berkendara dalam kondisi seperti ini.
Yakni dengan berpedoman dengan PP 21/2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Pedoman tersebut antara lain:
1. Jangan berkendara ketika sakit
2. Penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan umum maupun pribadi
3. Disinfeksi kendaraan setelah digunakan
4. Berkendara seperlunya
Penggunaan transportasi umum sendiri juga tak lepas dari protokol kesehatan.
Sejak Juli lalu, #SatgasCovid19 telah memberikan pedoman penggunaan angkutan umum, yakni tidak bepergian jika sakit, pembatasan jumlah penumpang, memakai masker, sering cuci tangan, menghindari menyentuh wajah, dan menjaga jarak.
"Jika kondisi kendaraan umum padat, penerapan jaga jarak sulit diterapkan, penggunaan pelindung wajah atau face shield bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan," ujar Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional dr. Reisa Broto Asmoro pada Juli lalu.
Pelaksanaan pedoman dalam berkendara dan penggunaan angkutan umum ini merupakan bagian dari protokol kesehatan. Protokol itu diantaranya #ingatpesanibu untuk #pakaimasker, #cucitangan dengan sabun, dan #jagajarak hindari kerumunan.
(ayo/fef)