Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) membuka kanal pelaporan jika masyarakat merasakan gejala dan reaksi tidak biasa usai mendapatkan vaksin.
Mereka minta masyarakat tak ragu untuk membuat laporan jika merasakan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) usai menerima imunisasi, termasuk kelak jika vaksin Covid-19 sudah beredar.
Ketua Komnas KIPI Hindra Irawan Satari mengatakan pelaporan KIPI dapat dilakukan masyarakat dengan mengunduh formulir dalam tautan bit.ly/formkipi lalu kirimkan ke lembaganya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memastikan laporan yang masuk tersebut akan ditindaklanjuti dan dikaji apakah gejala dan reaksi tak biasa disebabkan vaksin, prosedur pemberiannya, atau kebetulan.
"Sudah ada Komnas KIPI yaitu komite independen yang akan melakukan pengkajian untuk penanggulangan laporan KIPI. Komite ini terdiri atas orang-orang yang kompeten mulai dari dokter spesialis anak, spesialis penyakit anak, epidemiolog, hingga dokter forensik," ujar Hindra dalam dialog 'Keamanan Vaksin dan Menjawab KIPI', di Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Kamis (19/11).
Ia menyebutkan masyarakat tak perlu khawatir dengan gejala atau reaksi ini karena memang tergolong normal. Vaksin merupakan produk biologis dan membuat tubuh bereaksi ketika menerimanya.
Sebab tubuh setiap orang berbeda dan tidak semua penerima vaksin mengalami reaksi yang sama. Makanya Komnas KIPI akan memantau dan memastikan muasal reaksi tubuh tersebut dengan basis laporan ini.
"Ini adalah reaksi alamiah (tubuh) dari vaksin," katanya.
Hindra menegaskan KIPI yang terjadi kemungkinan tidak menimbulkan gejala atau reaksi berat. Proses pengembangan vaksin, kata dia, memprioritaskan keamanan dan dipantau sejak fase praklinis.
"Setiap fase dalam uji klinis harus melewati proses keamanan untuk dapat maju ke fase berikutnya."
(ayo/fef)