Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di beberapa wilayah Indonesia akan tetap berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang. Di tengah kondisi pandemi COVID-19 saat ini, Pilkada 2020 harus tetap mengedepankan kedisiplinan masyarakat melalui penegakan protokol kesehatan, terutama 3M.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui kampanye 3M, yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak serta Menghindari Kerumunan. Upaya pencegahan pun dilakukan meski dalam kondisi apapun termasuk penyelenggaraan Pilkada 2020.
Kemenkes pun telah memberikan beberapa panduan masyarakat saat mencoblos di hari H pemilihan nanti. Masyarakat harus tetap menggunakan masker dan area Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus dipasang plang Wajib Pakai Masker.
Kemudian ketika hendak masuk ke bilik suara, pemilih harus membawa perlengkapan sendiri berupa KTP, masker yang sesuai standar kesehatan, dan hand sanitizer.
Disarankan petugas TPS pun menggunakan perlengkapan tak hanya masker, tapi juga menggunakan face shield serta sarung tangan glove. Di area TPS juga diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan serta pemeriksaan suhu tubuh bagi para pemilih.
"Kondisi bilik satu dengan bilik yang lain pun harus diberi jarak minimal 1-2 meter. Hal ini menghindari terjadi kontak sesama pemilih," menurut keterangan rilis Kemenkes.
Kemudian bagi pemilih yang memiliki gejala sakit, demam, batuk atau pilek harus diarahkan ke bilik khusus. Setelah melakukan pencoblosan, sarung tangan dan dilepas dan dibuang di tempat sampah yang telah disediakan.
Setibanya di rumah, pemilih diwajibkan untuk mandi sebelum berinteraksi dengan anggota keluarga lainnya. Ketika perhitungan suara dimulai, dilarang untuk menonton, yang tidak berkepentingan pun dilarang untuk ikut dan berkerumun, dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Penerapan 3M saat pencoblosan Pilkada 2020 sangatlah penting, mengingat jumlah terkonfirmasi positif COVID-19 terus meningkat di Indonesia. Bahkan pada 29 November 2020, kenaikan sempat mencatat rekor kenaikan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 bertambah 6.267 orang sehingga totalnya menjadi 534.266. Ini merupakan penambahan kasus tertinggi sejak kasus pertama di Indonesia.
Spesimen yang diperiksa pada saat yang sama adalah 42.903 spesimen dari 31.021 orang. Secara akumulasi, Kemenkes telah melakukan pemeriksaan sebanyak 5.655.692 spesimen. Ada tiga provinsi yang mencatatkan kenaikan kasus tertinggi diantaranya Jawa Tengah (2036), DKI Jakarta (1431), dan Jawa Timur (412).
Di samping terus meningkatkan upaya 3T (Tracing,Testing, dan Treatment), sebagai antisipasi lonjakan kasus COVID-19, Kemenkes juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk terus melakukan kesiapsiagaan dengan meningkatkan kapasitas ruang isolasi dan ICU untuk perawatan pasien COVID-19. Masyarakat juga terus diminta melaksanakan 3M dengan tertib. Pembagian peran ini wajib dilaksanakan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.
![]() |
"Pemerintah wajib melakukan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) sedangkan masyarakat wajib melakukan 3M (memakai masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan pakai sabun)," kata Menkes Terawan.
Tak hanya itu, Kemenkes melalui tim Task Force Kemenkes RI juga terus memberikan edukasi terkait protokol kesehatan seperti cara cuci tangan yang benar, cara menggunakan masker dan menjaga jarak, dan dilanjutkan dengan sosialisasi Isi Piringku agar para murid pahami dengan kebutuhan gizi yang cukup untuk menjaga imun mereka.
Dalam rangka kesiapsiagaan pemerintah mengantisipasi eskalasi pasien COVID-19 sebagai dampak dari belum masifnya penerapan protokol kesehatan, Kementerian Kesehatan terus berupaya menjaga dari segi hilir, yakni ketercukupan layanan di RS untuk pasien yang jatuh sakit (BOR), meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang diukur pakai angka kematian (CFR), serta meningkatkan angka kesembuhan.
Pemerintah juga terus melakukan audit terhadap RS terkait masih tingginya kasus kematian dibandingkan rata-rata angka kematian dunia. Dari audit tersebut menunjukkan bahwa banyak RS yang diisi oleh pasien dengan gejala ringan.
(*/*)