Orang dengan Ring Jantung Boleh Divaksinasi Covid-19

CNN Indonesia
Senin, 25 Jan 2021 18:57 WIB
Bolehkah orang yang memiliki ring jantung mendapatkan vaksinasi covid-19? Berikut kata ahli.
Bolehkah orang yang memiliki ring jantung mendapatkan vaksinasi covid-19? Berikut kata ahli. ( Istockphoto/ Simarik)
Jakarta, CNN Indonesia --

Buat pasien penyakit jantung koroner, pasang ring atau stent jantung merupakan salah satu solusi. Namun bolehkah orang yang memiliki ring jantung ini divaksinasi covid-19.

Berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) pasien yang sudah pasang ring layak dipertimbangkan untuk vaksinasi Covid-19.

"Individu dengan penyakit jantung koroner yang sudah diberikan prosedur revaskularisasi komplet (PCI/CABG) tanpa gejala dalam 3 bulan layak dipertimbangkan untuk diberikan vaksinasi," tulis PERKI dalam rekomendasinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vito A. Damay, dokter ahli jantung dari Departemen Informasi dan Komunikasi Pengurus Pusat PERKI, menjelaskan pasien penyakit jantung koroner mengalami penyempitan pembuluh darah. Pemasangan ring akan membantu membuka pembuluh darah sehingga aliran darah lancar. Namun pemberian vaksin Covid-19 pada pasien penyakit jantung koroner dengan catatan pasang ring sudah komplet

Lebih lanjut lagi dia menjelaskan vaksinasi bisa dilakukan jika masalah penyempitan pembuluh darah sudah teratasi atau revaskularisasi komplet. Artinya, pembuluh darah sudah terbuka semua dan tanpa gejala dalam 3 bulan terakhir.

Dalam rekomendasinya, PERKI menyebut gejala-gejala penyakit kardiovaskular antara lain, sesak napas, angina (nyeri atau rasa tidak nyaman sekitar dada), mudah capek, keterbatasan aktivitas, berdebar, kaki bengkak, dan penurunan kesadaran. Mengutip dari Alodokter, gejala penyakit jantung koroner umumnya sesak napas dan angina.

"Meski layak dipertimbangkan, penyakit jantung itu ada banyak dan individual sekali. Maka tidak bisa dibilang semua penyakit jantung tidak bisa vaksin atau sebaliknya. Koroner pun ada banyak tipenya," imbuhnya.

Sementara itu dalam rekomendasinya, PERKI menyebut pasien dengan penyakit kardiovaskular disebut layak vaksin jika berada dalam kondisi stabil. Kondisi stabil ini musti atas penilaian dokter spesialis jantung dan pembuluh darah. Penyakit kardiovaskular termasuk gagal jantung, penyakit jantung koroner dan hipertensi.

Vito berkata pasien dengan penyakit jantung tidak stabil dinilai tidak layak untuk vaksinasi Covid-19. Sebab berdasar kajian, hingga kini belum ada kajian mendalam atau buti ilmiah vaksin aman untuk populasi orang dengan penyakit kardiovaskular.

"Prinsipnya safety first kan. Namun demikian secara prinsip kalau seseorang dalam kondisi stabil, punya penyakit jantung tapi orang itu kondisi baik, stabil, kami rekomendasikan harusnya bisa," kata Vito.

(els/chs)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER