CDC: Orang dengan Vaksin Corona Lengkap Tak Perlu Karantina
Orang yang sudah mendapatkan vaksin lengkap virus corona, yaitu dengan dua dosis vaksin Pfizer/BioNTech atau Moderna, tak perlu melakukan karantina jika kontak seseorang yang terinfeksi virus. Pengecualian ini diungkapkan oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan penyakit AS, CDC, pada Rabu (10/2).
Hanya saja, tambah CDC, ini tak berarti mereka bisa abai dan tak perlu melakukan serangkaian tindakan pencegahan dan menaati protokol kesehatan. Dalam panduan yang diperbaharui ini, mereka hanya tak perlu melakukan karantina.
"Orang yang divaksinasi penuh yang memenuhi kriteria tidak akan lagi diminta untuk karantina setelah terpapar seseorang dengan COVID-19," kata CDC dalam pembaruan pada halaman webnya dengan panduan tentang vaksinasi, dikutip dari CNN.
"Orang yang divaksinasi dengan paparan seseorang yang dicurigai atau dikonfirmasi COVID-19 tidak diharuskan untuk karantina jika mereka memenuhi semua kriteria."
Kriteria yang harus dipenuhi antara lain: harus mendapatkan vaksin lengkap, sudah lewat 2 minggu sejak suntikan kedua (terpapar dengan positif covid). Waktu dua minggu ini memang dibutuhkan untuk membangun kekebalan tubuh.
Tetapi CDC mengatakan perlindungan mungkin hilang setelah tiga bulan, jadi orang yang mendapat suntikan terakhir tiga bulan lalu atau lebih harus tetap dikarantina jika terpapar. Mereka juga harus mengkarantina jika menunjukkan gejala.
Orang yang telah divaksinasi harus tetap waspada terhadap gejala selama 14 hari setelah mereka terpapar pada seseorang yang terinfeksi, kata CDC.
"Saat ini, orang yang divaksinasi harus terus mengikuti pedoman saat ini untuk melindungi diri mereka sendiri dan orang lain, termasuk memakai masker, menjaga jarak setidaknya 2 meter dari orang lain, menghindari keramaian, menghindari ruang berventilasi buruk, menutupi batuk dan bersin, sering mencuci tangan, mengikuti panduan perjalanan CDC, dan mengikuti panduan tempat kerja atau sekolah yang berlaku, termasuk panduan terkait dengan penggunaan alat pelindung diri atau pengujian SARS-CoV-2, " tulisnya.
Hanya saja aturan ini tak berlaku bagi pasien rawat inap yang sudah divaksin. Itu karena tidak jelas seberapa efektif vaksin itu pada orang yang dirawat di rumah sakit.
"Fasilitas perawatan kesehatan dapat mempertimbangkan untuk membebaskan karantina untuk pasien dan penghuni yang divaksinasi sebagai strategi untuk mengurangi masalah kritis (misalnya, kurangnya ruang, staf, atau APD untuk merawat pasien atau penghuni yang terpapar dengan aman) ketika pilihan lain tidak berhasil atau tidak tersedia. Keputusan ini dapat dibuat dengan berkonsultasi dengan pejabat kesehatan masyarakat dan ahli pengendalian infeksi. "
(chs)