Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa Ivermectin telah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai obat Covid-19, serta sedang dalam tahap produksi dengan kapasitas mencapai 4 juta per bulan.
Erick mengklaim Ivermectin merupakan obat terapi Covid-19 yang bisa menurunkan dan mengantisipasi penularan. Khasiat obat tersebut, kata dia, juga telah diulas dalam sejumlah jurnal kesehatan.
"Kami sedang melakukan uji stabilitas, karena itu obat Ivermectin kita sudah mulai produksi," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga berita ini diturunkan, BPOM sendiri belum merespons CNNIndonesia.com tentang izin edar Ivermectin.
Lalu, apa itu obat Ivermectin?
Menurut laporan Studi Institut Kesehatan Nasional (NIH) AS, Ivermectin adalah obat antiparasit yang disetujui oleh Food and Drug Administration (FDA) yang digunakan untuk mengobati beberapa penyakit tropis yang terabaikan, termasuk onchocerciasis, helminthiase, dan scabies.
Menukil laman Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat, Ivermectin merupakan obat untuk mengobati infeksi cacing parasit.
Penggunaannya pun sangat spesifik untuk beberapa cacing parasit tertentu, dengan dosis yang dianjurkan dokter.
Obat Ivermectin belum mendapatkan persetujuan untuk digunakan mengobati atau mencegah Covid-19. Ivermectin, tegas FDA, tidak bersifat anti-virus atau melawan virus yang masuk ke dalam tubuh.
"Tablet Ivermectin disetujui pada dosis yang sangat spesifik untuk beberapa cacing parasit, dan ada dalam bentuk topikal untuk pengobatan kutu dan kondisi kulit tertentu," tulis FDA.
Saat ini, Ivermectin telah terdaftar di Indonesia sebagai obat bagi yang terindikasi infeksi kecacingan. Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian setahun sekali.
Ivermectin sendiri merupakan obat keras yang biasa digunakan untuk menangani penyakit yang disebabkan parasit. Obat ini bisa menimbulkan efek samping yang beragam. Oleh karenanya, masyarakat diminta untuk berhati-hati.
"Ivermectin itu obat cacing. Penggunaannya harus sesuai anjuran dokter karena efek samping mual, muntah, diare, alergi, sampai kejang, koma, dan kematian," ujar dokter spesialis paru, Erlang Samoedro saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (22/6).
Tak hanya itu, Erlang juga sempat mengatakan bahwa studi pada hewan percobaan juga memperlihatkan adanya efek samping terhadap janin.
Sementara interaksi obat, seperti dengan obat TBC rifampisin, ditemukan dapat menurunkan kadar keampuhan ivermectin.
Erlang kemudian mengatakan bahwa Ivermectin belum terbukti efektif menyembuhkan pasien Covid-19.
Ia mengatakan memang ada beberapa pihak yang mengklaim bahwa obat Ivermectin bisa mencegah Covid-19, tapi belum ada cukup bukti ilmiah dari efektivitas obat tersebut.
"Belum terbukti efektif. Memang ada beberapa literatur yang menyatakan bisa untuk pencegahan dan kasus ringan. Tapi buktinya belum kuat dan perlu penelitian lanjutan," ujar Erlang .
Dia juga menegaskan, penggunaan Ivermectin untuk pasien Covid-19 --baik sebagai pengobatan maupun tindakan pencegahan-- juga belum direkomendasikan oleh Food and Drug Administration (FDA) dan Centers for Disease Control and Prevention (CDC).
"Sampai sekarang FDA dan CDC belum merekomendasikan penggunaan Ivermectin untuk Covid-19," kata Erlang.
Sejauh ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) hanya merekomendasikan penggunaan Ivermectin untuk keperluan uji klinis, bukan untuk pasien Covid-19, baik dalam tingkat keparahan apa pun.
WHO juga hingga saat ini belum merekomendasikan obat apapun yang terbukti efektif dalam pengobatan Covid-19.
Untuk itu, Erlang mengimbau masyarakat atau pasien Covid-19 yang telah menerima pengobatan Ivermectin untuk berhati-hati dan memastikan penggunaan sesuai dengan yang direkomendasikan. Penggunaan harus dilakukan atas pengawasan dokter.
"Bila ada gejala di atas [efek samping], agar patut diperhatikan," ujar Erlang.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan penggunaan Ivermectin sebagai obat pasien terpapar virus corona (covid-19) di Indonesia harus dengan pengawasan dokter. Sebab, Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter.
Ivermectin disebut memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium. Namun, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitas sebagai obat covid-19 melalui uji klinik lebih lanjut.
"Ivermectin saat ini bisa digunakan, tapi di bawah pengawasan dokter," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/6).
Nadia menjelaskan penggunaan Ivermectin untuk pengobatan covid-19 di Indonesia saat ini baru akan memasuki tahapan uji klinik oleh Balitbangkes Kemenkes dan sejumlah Rumah Sakit.
Kemenkes, kata dia, juga belum bisa memastikan penggunaan Ivermectin nantinya bakal diproyeksikan sebagai obat covid-19 resmi, dan kemudian didistribusikan secara massal di Indonesia.
"Uji klinik baru akan mulai. Kita tunggu nanti perkembangan lanjutannya, karena izin edar bukan kewenangan Kementerian Kesehatan," kata dia.
(mel/agn)