Hukum Salat Jumat Virtual di Tengah Pandemi

CNN Indonesia
Jumat, 25 Jun 2021 11:30 WIB
Salat Jumat secara virtual dan hybrid dianggap sebagai alternatif ibadah di tengah melonjaknya kasus Covid-19. Bagaimana ketetapan hukumnya?
Ilustrasi. Salat Jumat secara virtual dan hybrid dianggap sebagai alternatif ibadah di tengah melonjaknya kasus Covid-19. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Salat Jumat virtual dan hybrid belakangan menjadi pilihan ibadah alternatif di tengah melonjaknya kasus Covid-19. Lantas, bagaimana dengan hukum salat Jumat secara virtual dan hybrid?

Pertama-tama, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa penyelenggaraan salat Jumat virtual dilakukan dengan lokasi imam dan makmum tidak ittihad al-makan (dalam satu tempat). Salat Jumat virtual juga tidak bersifat ittishal (tersambung secara fisik), melainkan hanya tersambung melalui jejaring virtual.

Sementara salat Jumat hybrid diartikan sebagai pelaksanaan salat di mana imam dan makmum memenuhi ketentuan ittihad al-makan (dalam satu tempat) dan ittishal (tersambung secara fisik). Namun, salat ini diikuti oleh makmum lain yang hanya tersambung secara virtual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana ketentuan hukum salat Jumat virtual dan hybrid?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa mengenai salat Jumat virtual dan hybrid. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2021, penyelenggaraan salat Jumat secara virtual disebut memiliki ketetapan hukum tidak sah.

"Penyelenggaraan salat Jumat secara virtual hukumnya tidak sah," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/6).

Sementara ketetapan hukum yang berbeda diberikan untuk salat Jumat secara hybrid. Pada konsep hybrid, salat yang dilakukan imam dan makmum yang memenuhi prinsip ittihad al-makan dan ittishal memiliki ketetapan hukum yang sah.

Sedangkan bagi makmum yang mengikuti salat Jumat secara virtual memiliki ketetapan hukum yang tidak sah.

Asrorun menjelaskan bahwa jika seseorang memiliki uzur syar'i, maka kewajiban salat Jumat menjadi gugur dan dapat diganti dengan salat Dzuhur.


"Hukum Islam akomodatif terhadap perkembangan masyarakat. Akan tetapi, ada beberapa ketentuan hukum agama yang sifatnya dogmatik, khususnya yang terkaid dengan ibadah mahdhah," jelas Asrorun.

Salat Jumat sendiri termasuk ke dalam kelompok ibadah mahdhah, dengan syarat dan rukun yang harus dipenuhi.

"Prinsip dalam pelaksanaan ibadah adalah mengikuti aturan. Hukum asalnya terlarang sampai ada dalil. Sementara kalau dalam hal muamalah, hukum asalnya adalah boleh sampai ada yang melarang," pungkas Asrorun.

(asr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER