Surya mengungkapkan bahwa dalam prinsip epidemiologi, penelitian vaksin itu dibagi menjadi beberapa tahap yaitu in vitro (di dalam laboratorium), kultur, in vivo, uji coba pada hewan dan manusia. Semua vaksin tersebut sudah melewati semua uji coba tersebut, kecuali uji ke ibu hamil.
"Dalam keadaan darurat seperti saat ini, vaksin Covid-19 pun dilegalkan karena sudah terbukti efektif pada manusia. Sementara pada ibu hamil, pemberian vaksin ini diutamakan untuk si ibu terlebih dulu. Prinsipnya adalah yang penting si ibu dulu yang diselamatkan."
POGI dan Kemenkes sendiri merekomendasikan vaksin covid untuk ibu hamil yang sudah memasuki usia kehamilan 3 bulan atau trimester dua. Ada alasannya mengapa usia kehamilan ini yang jadi pilihan berdasarkan cara kerja vaksin covid ibu hamil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini didasarkan pada pertimbangan karena semua pembentukan organ, seperti mata, otak, wajah, jantung, hingga ekstremitas terjadi di 3 bulan pertama usia kehamilan. Nah, vaksin COVID-19 harus diberikan di usia kehamilan yang tepat untuk mencegah terjadinya cacat janin."
"Ibu hamil bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 maksimal di usia kandungannya 33 minggu. Antibodi diharapkan dapat terbentuk di ibu untuk kemudian ditransfer ke janin melalui plasenta. Jadi, ketika bayi lahir, dia akan memiliki imunitas dari vaksin Covid dan saat menyusu pada Bundanya sudah mendapatkan antibodi dari ASI."
KLIK DI SINI UNTUK ARTIKEL SELANJUTNYA
(chs)