PPKM Level 3, Jakarta Uji Coba Buka TMII dan Ancol
Di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai uji coba pembukaan objek wisata.
Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Aturan itu ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 6 September 2021.
"Tempat wisata tertentu jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," demikian kutipan dalam Kepgub yang dikutip pada Rabu (8/9).
Selama uji coba, objek wisata harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
Selain itu, lokasi wisata juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk syarat masuk staf dan pengunjung.
Kepgub itu juga mengatur ketentuan bahwa anak di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata tersebut.
Secara terpisah, Kepala Seksi Pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Iffan menyampaikan, saat ini tempat wisata yang baru dibuka yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Ancol.
"TMII dan Ancol. Hanya dua kawasan ini yang baru uji coba," kata Iffan.
Iffan mengatakan, pemilihan dua lokasi wisata itu merupakan kebijakan dari pemerintah pusat, dalam hal ini yakni Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Lebih lanjut, dalam Kepgub tersebut menyatakan, selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah mendapat vaksin covid-19 minimal dosis pertama.
Pengecualian diberikan untuk penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus baru covid-19 di Indonesia bertambah 7.201 kasus per Selasa (7/9).
Tambahan angka tersebut membuat total kasus positif di Indonesia berada di angka 4.140.634 kasus sejak awal pandemi.
Satgas Covid-19 turut mencatat angka kesembuhan secara total berjumlah 3.864.848 pasien, setelah penambahan pasien sembuh sebanyak 14.159 orang hari ini. Sementara itu, angka kematian bertambah 683 kasus, membuat total kasus kematian mencapai 137.156 orang.
Pemerintah menetapkan perpanjangan PPKM berdasarkan level di seluruh wilayah. Di Pulau Jawa-Bali, perpanjangan PPKM dilakukan selama sepekan ke depan hingga 13 September. Sementara itu di luar Jawa-Bali, PPKM diperpanjang hingga 20 September mendatang.
Bali diketahui masih berada di level 4 PPKM. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Bali masih berada di level 4 menimbang sejumlah kasus baru yang hingga tingkat keterisian rumah sakit yang belum sepenuhnya terkendali.
Di tengah pandemi virus Corona, perjalanan wisata masih dikategorikan sebagai perjalanan bukan darurat, sehingga sebaiknya tidak dilakukan demi mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, terutama di daerah yang masih minim fasilitas kesehatannya.
Jika hendak melakukan perjalanan antarkota atau antarnegara, jangan lupa menaati protokol kesehatan pencegahan virus Corona, dengan mengenakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak fisik antarpengunjung. Jangan datang saat sakit dan pulang dalam keadaan sakit.