Cara Adopsi Anak di Indonesia: Prosedur, Persyaratan, dan Biaya

CNN Indonesia
Selasa, 09 Nov 2021 12:21 WIB
Adopsi adalah pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri dan diakui secara hukum. Berikut cara adopsi anak di Indonesia.
Adopsi adalah pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri dan diakui secara hukum. Berikut cara adopsi anak di Indonesia.(Foto: Istockphoto/ SDI Productions)

Biaya adopsi anak di Indonesia

Dalam proses pengangkatan anak ini calon orang tua angkat tidak dipungut biaya atau gratis.

Berikut berkas atau dokumen yang harus dipenuhi calon orang tua angkat:

- Permohonan izin Pengangkatan Anak kepada instansi sosial setempat
- Surat Keterangan sehat calon orang tua angkat dari Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Keterangan Kesehatan Jiwa calon orang tua angkat dari Dokter Spesialis Jiwa yang ada di Rumah Sakit Pemerintah
- Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi calon orang tua angkat dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah
- Copy akta kelahiran calon orang tua angkat
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat

- Copy surat nikah/akta perkawinan calon orang tua angkat
- Kartu keluarga dan KTP calon orang tua angkat
- Copy akta kelahiran CAA;
- Keterangan penghasilan dari tempat bekerja calon orang tua angkat
- Surat pernyataan persetujuan CAA di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu
- Menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan Pekerja Sosial
- Surat pernyataan motivasi calon orang tua angkat di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak
- Surat pernyataan akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup
- Surat pernyataan akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
- Surat Pernyataan tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim
- Surat Pernyataan untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya.
- Surat Pernyataan persetujuan adopsi dari Pihak keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


- Laporan Sosial Calon Anak Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan.
- Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Ibu Kandung kepada Instansi sosial setempat.
- Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Instansi sosial setempat kepada Panti/ Yayasan
- Laporan Calon Orang Tua Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan.
- Surat Ijin Pengasuhan Anak dari Instansi Sosial Provinsi
- Surat Perjanjian Pengasuhan Anak antara Panti/ Yayasan
- Surat Penyerahan Anak dari Panti/Yayasan
- Laporan Perkembangan Anak yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan.
- Akta Kelahiran Calon Anak Angkat
- Foto calon orang tua angkat dan calon anak angkat.

Itulah cara adopsi anak di Indonesia.

(tst/ptj)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER