Dalam proses pengangkatan anak ini calon orang tua angkat tidak dipungut biaya atau gratis.
- Permohonan izin Pengangkatan Anak kepada instansi sosial setempat
- Surat Keterangan sehat calon orang tua angkat dari Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Keterangan Kesehatan Jiwa calon orang tua angkat dari Dokter Spesialis Jiwa yang ada di Rumah Sakit Pemerintah
- Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi calon orang tua angkat dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah
- Copy akta kelahiran calon orang tua angkat
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat
Lihat Juga : |
- Copy surat nikah/akta perkawinan calon orang tua angkat
- Kartu keluarga dan KTP calon orang tua angkat
- Copy akta kelahiran CAA;
- Keterangan penghasilan dari tempat bekerja calon orang tua angkat
- Surat pernyataan persetujuan CAA di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu
- Menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan Pekerja Sosial
- Surat pernyataan motivasi calon orang tua angkat di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak
- Surat pernyataan akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup
- Surat pernyataan akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
- Surat Pernyataan tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim
- Surat Pernyataan untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya.
- Surat Pernyataan persetujuan adopsi dari Pihak keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :![]() Hari Anak Nasional 4 Cara Membujuk Anak Agar Mau Divaksin Covid-19 |
- Laporan Sosial Calon Anak Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan.
- Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Ibu Kandung kepada Instansi sosial setempat.
- Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Instansi sosial setempat kepada Panti/ Yayasan
- Laporan Calon Orang Tua Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan.
- Surat Ijin Pengasuhan Anak dari Instansi Sosial Provinsi
- Surat Perjanjian Pengasuhan Anak antara Panti/ Yayasan
- Surat Penyerahan Anak dari Panti/Yayasan
- Laporan Perkembangan Anak yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan.
- Akta Kelahiran Calon Anak Angkat
- Foto calon orang tua angkat dan calon anak angkat.
Itulah cara adopsi anak di Indonesia.
(tst/ptj)