Bolehkah Pacaran dalam Islam?
Pacaran kini seolah tak bisa dilepaskan dari gaya hidup anak muda. Bolehkah pacaran dalam Islam? Apa hukum pacaran dalam Islam?
Anggota pengurus Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPT NU), Dr. Phil. Syafiq Hasyim, MA menjelaskan hukum pacaran dalam Islam di program Tanya Jawab Seputar Islam (TAJIL) di CNNIndonesia.com.
Syafiq menjelaskan bahwa Islam memiliki konsep taaruf yang berarti saling mengenal satu sama lain antara laki-laki dan perempuan yang akan melangkah ke jenjang pernikahan.
Lihat Juga : |
Menurut Syafiq, taaruf penting dilakukan karena Allah SWT menciptakan manusia dengan latar belakang yang berbeda seperti suku, bangsa, dan bahasa. Taaruf diharapkan dapat membuat perempuan dan laki-laki saling mengenal sebelum mantap untuk mengikat hubungan dalam pernikahan.
"Hal ini [mengenal calon pasangan] dianjurkan oleh agama. Agama menganjurkan bahwa kita harus memiliki pengetahuan yang jelas terhadap calon pasangan supaya nanti tidak terjadi konflik di kemudian hari," kata Syafiq.
Hukum pacaran dalam Islam
Lalu, bagaimana dengan pacaran? Bolehkah pacaran dalam Islam?
"Dalam konteks Indonesia, istilah pacaran sudah terlanjur memiliki konotasi negatif," ujar Syafiq.
Jika ingin mengenal pasangan, sebaiknya lakukan sesuai dengan syariat Islam.
Lihat Juga : |
"Menurut saya, taaruf itu dibolehkan sampai batas di mana pengenalan antara satu dengan yang lainnya sudah cukup ... Dan, dengan catatan bahwa dalam proses perkenalan tidak ada hal-hal melanggar syariat yang dilakukan," kata Syafiq.
Perbuatan yang melanggar syariat Islam yang sering dilakukan dalam berpacaran seperti bersentuhan laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim bernilai dosa di sisi Allah SWT.
Lihat Juga : |
Perbuatan ini juga dinilai mendekati zina. Umat Islam dilarang untuk mendekati zina sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Isra ayat 23
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk," terjemahan surat Al-Isra ayat 32.
Itulah hukum pacaran dalam Islam.
(ptj)