Selama bulan Ramadan 2022, CNNIndonesia.com menghadirkan program tanya jawab seputar Islam (Tajil). Kali ini, tanya jawab seputar Islam membahas tentang transaksi kripto.
Tanya
Bagaimana Islam melihat transaksi melalui kripto?
Jawab
Narasumber: Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Rumadi Ahmad
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Assalamualaikum Wr. Wb.
Bagaimana Islam melihat transaksi melalui kripto?
Ini memang menjadi hal yang banyak diperbincangkan oleh banyak kalangan, dengan adanya satu teknologi baru yang kemudian bisa digunakan untuk trading, menambang uang, dan transaksi yang lain.
Memang persoalan kripto ini menjadi perdebatan di kalangan ulama. Apakah transaksi menggunakan kripto ini diperbolehkan atau tidak?
Lembaga-lembaga keagamaan di Indonesia itu juga punya pendapat yang berbeda-beda.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) misalnya sudah mengeluarkan fatwa bahwa kripto itu tidak bisa digunakan sebagai currency, yang membuat tidak bisa disebut sebagai crypto currency karena kripto itu bukan mata uang yang tidak digunakan sebagai transaksi keuangan.
Tetapi, kalau kripto diletakkan sebagai aset, masih dimungkinkan untuk dilakukan ada transaksi. Jadi bukan crypto currency atau mata uang kripto, tapi aset kripto.
Meski pun, ada ulama lain yang tidak membedakan mata uang kripto dengan aset kripto.
Namun, apa yang dikemukakan MUI, saya kira ini adalah sebuah kehati-hatian supaya transaksi ekonomi itu tidak terjebak pada hal-hal yang sifatnya gharar, seperti penipuan, di mana seperti yang diketahui tidak ada jaminan hukum di sana.
Gharar merupakan proses jual beli yang tidak memilki kepastian sifat, bentuk, atau harga yang jelas.
Salah satu persoalan transaksi dengan kripto apakah sebagai currency atau aset ini adalah karena tidak ada perlindungan dari regulasi peraturan perundang-undangan karena memang regulasi terkait hal-hal ini datang terlambat.
Baru biasanya ada setelah perkembangan teknologi, ternyata ada transaksi yang modelnya seperti ini.
Oleh karena itu, mungkin ke depan ada baiknya pemerintah memikirkan bagaimana meregulasi hal-hal seperti ini, untuk memungkinkan hal-hal adanya gharar, ada ketidakpastian, dan penipuan bisa diminimalisir.
Selain itu, bagi masyarakat yang ingin menggunakan kripto sebagai aset, harus tahu ilmunya. Jangan ikut-ikutan tapi kemudian terjebak dalam transaksi-transaksi yang kita tidak menguasai ilmunya sehingga kita dirugikan dari praktik seperti itu.
Meskipun, kita mungkin mendengar ada orang yang mendapatkan keuntungan besar dari kripto, tapi tidak sedikit juga orang yang tertipu daya karena tidak tahu ilmu, tidak tahu jebakan-jebakan yang dimungkinkan dari model transaksi seperti ini.
Jadi, fiqih mengajarkan supaya lebih berhati-hati pada hal-hal yang kita tidak tahu ilmunya.
Demikian, mudah-mudahan ada manfaatnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
(agn)