Perbedaan Haji Furoda, Haji Plus, dan Haji Reguler: Antrean dan Biaya

CNN Indonesia
Senin, 04 Jul 2022 10:45 WIB
Apa beda visa haji Furoda dengan Haji Plus dan Haji Reguler?(128flashfire/Wikipedia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Peristiwa calon haji yang tak diterima masuk ke Arab Saudi lantaran memakai visa haji Furoda.

Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan 46 calon haji furoda dari Indonesia dipulangkan karena ditolak Pemerintah Arab Saudi lantaran menggunakan visa tidak resmi.

Apa perbedaaan visa haji Furoda, Haji Plus, dan Haji Reguler?

"Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief di Mekkah, Sabtu (2/7).

Untuk dua mekanisme haji furoda dan haji plus punya perbedaan dengan mekanisme haji reguler. Perbedaaannya tentu terletak pada waktu tunggu, biaya, dan kuota.

Perbedaaan visa haji Furoda, Haji Plus, dan Haji Reguler:

Haji Furoda

Haji furoda dikenal juga sebagai haji mujamalah. 

Mengacu pada UU No.8 tahun 2019, tentang penyelanggaraan Haji dan Umroh, Haji Furoda, yaitu Visa Haji yang kuotanya langsung dari pemerintah Arab Saudi tanpa bergantung dengan kuota resmi pemerintah.

Perlu diketahui, visa haji furoda disebut juga sebagai visa mujamalah atau haji tanpa antre. Ini adalah alternatif lain untuk naik haji selain dengan haji reguler dan haji plus.

Hilman mengatakan Kemenag tidak secara langsung mengelola calon haji dengan visa mujamalah karena merupakan hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik dan lainnya.

"Masyarakat harus paham Kemenag tidak mengelola visa tersebut, kami berdasarkan mandat undang-undang hanya mengelola jemaah haji reguler dan khusus," tambah Hilman.

Kemenag menegaskan pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nur Arifin mengatakan hal itu sudah diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK," kata Nur Arifin di Mekkah, Jumat lalu mengutip dari situs resmi KemenagRI.

Pemegang visa furoda juga diharuskan untuk melapor kepada Menteri Agama.

"Ayat (2) pasal 18 mengatur, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,"katanya.

Atas dasar undangan khusus dari Kerajaan Arab Saudi, calon haji yang memakai visa ini tidak membutuhkan waktu tunggu. Visa mujamalah ini dikeluarkan oleh setiap kedutaan negara tanpa antrean.

Mengutip berbagai sumber, Visa Haji Furoda disebut punya harga yang lebih mahal dibanding visa haji lainnya, bahkan disebut hampir dua kali lipat dari haji plus. Biayanya berkisar Rp200-300 juta.

Apa perbedaaan visa haji Furoda, Haji Plus, dan Haji Reguler? Simak halaman selanjutnya:

Bedanya Haji Furoda, Haji Reguler, dan Haji Plus


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :