Melaksanakan ibadah haji termasuk dalam rukun Islam kelima. Sifatnya wajib bagi yang mampu, baik mampu secara fisik maupun materi.
Tak sedikit juga umat Muslim yang melaksanakan ibadah haji berkali-kali, karena dana dan kondisi fisik yang memang mumpuni. Padahal, sistem kuota membuat banyak umat Islam di luar sana mengantre lama untuk bisa pergi haji.
Bagaimana Islam memandangnya? Apakah boleh melaksanakan ibadah haji berkali-kali?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua PBNU Kyai Ahmad Fahrur Rozi mengatakan pada dasarnya tak ada larangan bagi umat Muslim untuk melaksanakan ibadah haji berkali-kali. Namun, alangkah lebih baik jika umat Muslim tak melakukannya agar orang lain di luar sana bisa mendapatkan kesempatan yang sama.
"Haji itu, kan, ada kuota. Kalau orang yang sama berkali-kali naik haji, berarti tidak memberi kesempatan ke yang lain, sebaiknya cukup satu kali saja," kata kyai yang akrab disapa Gus Fahrur ini saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (5/7).
Lagi pula, menukil laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), beribadah haji memiliki ketetapan hukum wajib bagi yang mampu. Namun, pelaksanaan ibadah haji kedua, ketiga, dan seterusnya pada orang yang sama berketetapan hukum sunah.
Sunnah tersebut bisa menjadi makruh jika ada orang lain yang belum melaksanakan ibadah haji lalu gagal karena terbatasnya kuota.
Dia juga menyarankan agar pemerintah membuat aturan terkait batas ibadah haji yang boleh dilakukan setiap individu. Misalnya, seseorang boleh melakukan ibadah haji dengan jarak 10 tahun sekali.
Alih-alih menggunakan uang untuk ibadah haji berkali-kali, Gus Fahrur menyarankan umat Muslim yang mampu untuk menyalurkan dana tersebut pada bentuk amal lainnya. Misalnya saja, santunan atau kegiatan sosial.
"Pahalanya kalau beramal jariah lain juga bisa lebih besar dan lebih bermanfaat," kata dia.