Gaduh Minuman Manis, Bagaimana Regulasinya di Negara Tetangga?

CNN Indonesia
Rabu, 28 Sep 2022 20:15 WIB
Minuman manis dengan gula tambahan kini tengah jadi sorotan. Bagaimana regulasi minuman manis di negara tetangga?
Ilustrasi. Minuman berpemanis dengan gula tambahan kini tengah menjadi sorotan. (Getty Images/PonyWang)
Jakarta, CNN Indonesia --

Minuman manis dengan gula tambahan kini tengah jadi sorotan. Gara-garanya, salah satu produk minuman manis cepat saji yang dinilai terlalu banyak mengandung gula.

Bukan rahasia lagi, asupan gula berlebih bisa meningkatkan banyak risiko kesehatan. Sejumlah penelitian telah membuktikan bahwa terlalu banyak gula bisa memicu kondisi obesitas, penyakit diabetes, hingga berujung pada masalah yang lebih serius seperti jantung.

Anjuran konsumsi gula harian sendiri telah diatur dalam Permenkes Nomor 30 Tahun 2013. Konsumsi gula per orang per hari adalah 10 persen dari total energi (200 kkal).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Konsumsi itu setara dengan empat sendok makan per orang per hari atau 50 gram per orang per hari," tulis video yang diunggah akun Instagram Kementerian Kesehatan RI.

Sayangnya, minuman manis beredar dengan mudah di Indonesia. Tak heran jika kemudian data Riskesdas mencatat kenaikan angka prevalensi diabetes di Indonesia dari tahun ke tahun. Pada Riskesdas 2018, tercatat angka prevalensi diabetes sebesar 8,5 persen.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahkan memperkirakan jumlah pasien diabetes di Indonesia bisa meningkat hingga 16,7 juta pada 2015.

Ahli nutrisi UNICEF David Colozza menjelaskan bahwa tinggi konsumsi minuman maupun makanan manis di Indonesia terjadi karena harganya yang murah dan regulasi yang masih terbilang lemah.

Hal ini tentu berbeda jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Beberapa negara diketahui telah menetapkan regulasi khusus untuk mengontrol konsumsi minuman manis dengan gula tambahan.

Teranyar, pemerintah Singapura yang akan memberikan label peringkat nutrisi pada minuman kemasan yang dijual di pasaran pada Desember 2022 mendatang. Mengutip The Strait Times, peringkat nutrisi ini ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Singapura.

"Minuman ringan, jus buah, minuman susu dan yogurt, serta minuman bubuk instan adalah beberapa produk yang akan mendapatkan peringkat 'Nutri-Grade', dengan nilai mulai dari A hingga D. D menjadi nilai yang paling tidak sehat," ujar Kementerian Kesehatan Singapura.

Plastic bottles of assorted carbonated soft drinks in variety of colorsIlustrasi. Sejumlah negara telah menetapkan regulasi ketat terkait minuman berpemanis. (Istockphoto/monticelllo)

Tak cuma itu, Pemerintah Singapura juga membatasi penayangan iklan minuman manis. Minuman dengan nilai C dan D dilarang diiklankan di berbagai platform media.

Selain regulasi pencantuman label nutrisi, beberapa negara juga menerapkan pengaturan pajak untuk minuman manis. Beberapa negara yang menetapkan aturan ini sebagian besar berada di Eropa seperti Inggris, Italia, Denmark, dan lain-lain, serta sejumlah negara di Amerika.

Inggris misalnya, meminta produsen minuman manis untuk membayar sebesar 18 poundsterling per liter untuk minuman dengan kadar gula total di atas 5 gram per 100 mililiter dan 24 poundsterling per liter untuk minuman dengan kadar gula total di atas 8 gram per liter.

Apa yang ditetapkan Inggris itu memberikan hasil. Mengutip Sky News, sebuah studi menemukan bahwa pemberlakuan pajak itu berhasil menurunkan angka pembelian gula melalui minuman kemasan di Inggris. Angka pembelian gula merujuk pada jumlah gula yang terkandung dalam minuman kemasan yang dibeli masyarakat Inggris.

Studi yang dilakukan Cambridge University itu menemukan, jumlah minuman ringan yang dibeli tetap sama, tapi dengan jumlah gula dalam minuman yang menurun 29,5 gram.

(del/asr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER