Perjanjian pranikah saat ini banyak dilakukan pasangan yang hendak berikrar janji mengarungi bahtera rumah tangga.
Perjanjian pranikah juga sempat dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora saat menikah pada 2021 lalu. Keduanya kini tengah tersandung kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Selain Lesti Kejora dan Rizky Billar, pasangan lain yang juga mengaku membuat perjanjian pranikah adalah Catherine Wilson dan anggota DPRD Sidrap, Idham Mase. Catherine menikah pada 1 Oktober kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas apa itu perjanjian pranikah? Apa saja isi yang seharusnya tercantum dalam perjanjian pranikah?
Perjanjian pranikah atau perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang dilakukan calon suami istri sebelum akad dilangsungkan. Perjanjian ini harus disetujui kedua pihak, terdapat saksi dan tentunya sah secara hukum.
Biasanya perjanjian pranikah berisi pembagian harta gono-gini atau aturan yang ditetapkan jika salah satu melanggar, misal berselingkuh atau melakukan KDRT.
Pengacara Minola Sebayang dalam wawancaranya dengan CNN Indonesia TV menyebut kebanyakan pasangan membuat perjanjian untuk mengamankan harta masing-masing. Walau tidak menutup isinya juga tentang hal-hal yang disepakati kedua pihak, bukan hanya soal harta.
"Kalau tidak ada perjanjian pranikah, tidak peduli harta itu merupakan andil siapa untuk mendapatkannya, dan tidak peduli diatasnamakan siapa. Kalau ada perjanjian pranikah, otomatis suami atau istri berhak melakukan apapun atas itu," kata Minola Sebayang.
Perjanjian pranikah ini juga dibuat agar jika ada kejadian tidak diinginkan, misal pernikahan yang berujung perceraian atau kematian tidak akan ada sengketa yang terjadi dengan kekayaan masing-masing.
Aturan hukum perjanjian pranikah
Sebagaimana dijelaskan dalam jurnal yang ditulis Fayza Miftach Fauzia Risanto dari Universitas Muhammadiyah Surakarta dengan judul Perjanjian Pra-Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia menyebut bahwa perjanjian pranikah diatur dalam tiga hukum utama. Aturan-aturan tersebut yakni;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP),
- Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 45 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Sejatinya, semua hal bisa diatur dalam perjanjian pranikah ini. Asal hal yang tercantum itu tidak bertentangan dengan aturan hukum yang tercantum dalam Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian.
Hal-hal yang tercantum dalam perjanjian pranikah ini jika merujuk pada pasal tersebut yakni tidak melanggar norma atau kesusilaan. Isi perjanjian juga harus jelas dan tegas, sehingga tidak multitafsir.
Pembuatan perjanjian pranikah mestinya dilakukan sebelum akad atau ikrar dilakukan. Ada beberapa hal yang mesti dipersiapkan pasangan untuk membuat perjanjian pranikah ini.
Lihat Juga : |
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam website resmi Universitas Airlangga yakni persetujuan kedua belah pihak, daftar keinginan yang tercantum dalam perjanjian, dan notaris.
"Setelah (daftar) perjanjian pranikah selesai, maka saatnya menyerahkannya ke notaris guna disahkan secara hukum," tertulis dalam laman web tersebut.
Tentunya setelah pengesahan oleh notaris, perjanjian pranikah ini juga harus diserahkan ke kantor urusan agama (KUA) atau kantor pencatatan sipil setempat untuk didaftarkan.
(tst/chs)