Apakah Islam Memperbolehkan Umatnya Memelihara Anjing?
Dalam Islam, anjing sering kali disebut sebagai hewan najis. Lantas, bagaimana orang yang memiliki hewan peliharaan anjing dalam Islam?
Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Rumadi Ahmad menjelaskan hukum memelihara anjing dalam Islam di program TAJIL CNNIndonesia.com tahun 2022 lalu.
Ia mengatakan bahwa secara fikih, anjing sering diperdebatkan sebagai hewan yang najis. Tapi, ada juga yang menyebutnya tidak najis.
"Dalam tradisi masyarakat kita juga ada yang suka dan tidak suka pada anjing. Bagi yang tidak suka, ada beberapa alasan, apakah karena kenajisannya, atau ada juga yang menganggap anjing bukan bagian dalam tradisi Islam. Silakan, Anda punya argumentasi masing-masing," ucap Rumadi.
Namun, lanjut dia, memang terkadang anjing itu digunakan sebagai bahasa umpatan. Tak jarang orang menyebut orang yang tidak disukai dengan kata 'anjing'.
Ada juga orang yang tidak suka pada anjing sampai dibunuh, disiksa, diperlakukan tidak baik.
Pada dasarnya, menurut Rumadi, semua hewan, termasuk anjing, diciptakan Allah SWT sehingga tidak boleh disiksa dan disakiti.
"Kalau misalnya Anda tidak mau memelihara anjing, oke itu bagus. Kalau misalnya Anda mengikuti pendapat seseorang yang memelihara anjing, Anda tetap harus memerhatikan aspek kenajisannya itu," lanjutnya.
Umat Muslim harus paham betul cara membersihkan yang tepat jika ingin memelihara anjing di rumah.
"Jangan kemudian hal-hal yang dianggap najis ini kita perlakukan seenak sendiri, dan mengabaikan aspek fikih. Aspek fikih sendiri menjadi faktor penting dalam menjalankan keber-Islam-an," jelas dia.
"Yang penting Anda tidak saling menjelekkan satu sama lain. Apalagi ketidaksukaan pada anjing sampai Anda tunjukkan dengan menyiksa."
(del/asr)